TERNATE, AM.com – Hasil Pertemuan yang dilakukan para Insan Pers terdiri dari sejumlah Pimpinan Redaksi atau diwakili, Wartwan Hukrim serta sejumlah wartawan lain dengan Kapolda Maluku Utara, Dir Intelkam dan Kabid Humas, untuk membicarakan terkait dengan insiden pemukulan terhadap wartawan oleh oknum anggota Brimob Polda Malut.
Sejumlah tuntutan yang diminta oleh rekan rekan wartawan kepada Kapolda Malut, Brigjen Pol Suroto, diantaranya. Pelaku oknum Polisi yang terlibat penganiayaan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain memproses teman Pers Malut juga meminta agar oknum Polisi ini juga dipindahkan diluar dari Malut, karena kehadiran dia di Malut menjadi contoh buruk di masyarakat.
Soal Miras ini Pers selalu menyampaikan Imbauan Kapolda dan Kapolres jajaran tapi tho masih ada pula oknum yang melanggar.
Kapolda Malut dalam kesempatan itu langsung menjawab tuntutan insan pers. Kapolda bilang, selaku pimpinan tertinggi Polri di Malut menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan anggotanya dengan salah satu wartawan.
“Selaku pimpinan, setiap apel pagi selalu menekankan terhadap para anggota agar untuk menghindari Miras, Personil Polda Malut dan jajaran kurang lebih 5.183 anggota tidak semuanya berperilaku baik, dan ada satu dua yang kurang baik. Karena yang baik dan sempurna itu hanya Allah,” ungkapnya.
Terkait dengan anggota yang menganiaya wartawan, Kapolda meminta agar teman-teman pers juga bijak melihat ini, karena baik oknum anggota dan wartawan saat kejadian tidak pada posisi bertugas sehingga tidak saling mengetahui.
“Berbeda jika disaat korban menjalankan tugas, maka bisa saja oknum Polisi ini dikenakan pasal yg tertuang dalam UU Pers terkait menghalang-halangi tugas jurnalis,” ujarnya.
Kapolda mengaku tidak akan melindungi anggota jika bersalah, buktinya pasca mengetahui ada salah satu anak buah melanggar hukum, mengkonsumsi miras saat mengendarai sepeda motor di jalan raya tidak menggunakan helm sambil membuat onar.
“Maka langsung memerintah Bidang Propam Polda Malut untuk mengambil alih kasus ini untuk proses disiplinnya, bahkan sekarang anggota tersebut sudah ditahan Propam,” tegasnya.
Sebagai sanksi awal, hari ini seharusnya Briptu Resa naik pangkat satu tingkat lebih tinggi (Brigpol) tapi diputuskan untuk ditunda kenaikan pangkatnya. Untuk Proses Pidana, Kapolda juga telah memerintahkan Kapolres Ternate mengusut hingga ke Pengadilan.
Terkait permintaan agar oknum tersebut dipindahkan keluar dari Malut, Kapolda mengaku akan mengusulkan ke Mabes Polri, karena perpindahan personel antar provinsi atau (Polda) hanya bisa dilakukan Mabes, selaku Kapolda hanya bisa memindahkan anggota di wilayah Malut. (∆)