spot_imgspot_img

MUI Sula Desak DPRD Selidiki Anggotanya Diduga Menikah Beda Agama

Reporter: Rusdianto Umagapi

SANANA, AM.com – Diduga telah menistakan Agama, Majelis Ulama Indonesia ((MUI) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) desak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul untuk selidiki perkawinan Ferdi Prangkuan yang telah menikah berbeda agama.

Pasalnya, pernikahan beda agama tidak dibolehkan dan dilarang oleh negara, akan tetapi oknum anggota DPRD dari Partai Demokrat ini, diketahu beragama non muslim, mengawini wanita muslim. Pernikahannya telah tersebar luas di media sosial yaitu Facebook dan WatsAap.

Olehnya itu, perwakilan dari MUI, Senin (16/12/2019) menyambangi kantor DPRD untuk berkoordinasi dengan dan meminta agar selidiki persoalan tersebut.

“Ini masih dalam tahapan koordinasi,” ucap perwakilan MUI, Amirudin Yaksab yang juga Praktisi Hukum, usai berkoordinasi dengan Ketua DPD I Partai Demokrat, Hendrata Thes.

Ia menjelaskan, viralnya foto pernikahan FP sehingga menjadi bahan diskusi diinternal MUI. Namun sejauh ini masih berkoordinasi dengan pihak DPRD melalui Badan Kehormatan, Iksan Umaternate.

“Sampai sejauh ini, kami masi melakukan koordinasi apakah foto yang tersebar di Sosmed, itu benar atau tidak, apabila dugaan pernikahan FP itu benar, maka dari MUI akan mengkaji lebih dalam untuk memutuskannya. Karena ini menyangkut dengan Agama,” tandasnya. ()

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL