spot_imgspot_img

Sekwan Acuh Soal Pelantikan Pimpinan Defenitif DPRD Pulau Taliabu, Ada Apa ?

Reporter: Rusmin Umagapi

TALIABU, AM.com- Keterlambatan pelantikan pimpinan defenitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), yang menjadi sorotan DPC PDIP Pultab,  namun nampaknya Sekertaris Dewan (Sekwan), Pulau Taliabu, Syukur Boeroe, bersikap acuh terhadap hal ini.

Bagaimana tidak, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya,  Kamis (12/12/2019), dia memilih bungkam dan beralasan kalau dia bukan penanggung jawab atas persoalan tersebut.

“Saya belum kasih komentar karena saya bukan penanggung jawab saya hanya pengemban administrasi,” ujarnya.

Meski enggan berkomentar, namun saat disentil terkait dengan usulan pelantikan pimpinan DPRD ke Gubernur dan kapan di laksanakan pelantikan, katanya sudah ada pengusulan dan sementara masih dalam proses.

“Kalau pelantilan saya belum tau kapan, saya bukan pengambil keputusan,” singkatnya.

Padahal, rapat paripurna penetapan nama pimpinan defenitif telah ada sejak tanggal 5 Oktober 2019 lalu, sementara waktu yang diberikan untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusuanan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam pasal 31 unsur pimpinan DPRD bagian dari AKD, dalam aturan tersebut AKD seharusnya telah terbentuk selambat-lambatnya 60 hari atau 2 bulan.

Keterlambatan ini diduga kuat ada unsur kesengajaan, pasalnya saat dikonfirmasi ke pihak Gubernur Maluku Utara yang berwenang menerbitkan surat keputusan pimpinan definitif, dalam hal ini Biro Hukum Setda Pemprov Malut, menurut Kepala Biro Hukum, Faisal Rumbia surat tersebut belum sampai ke pihaknya.

“Belum sampai ke kami (Biro Hukum) mungkin masih di Kesbangpol,” singkatnya. ()

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL