spot_imgspot_img

DPC PDIP Taliabu Sebut Sekwan Perhambat Pelantikan Pimpinan DPRD Definitif

TALIABU, AM.com – Sejak pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 30 September 2019 lalu, hingga saat ini DPRD Pulau Taliabu belum memiliki pimpinan defintif, padahal sebagian besar DPRD di kabupaten kota lainnya telah melakukan pelantikan pimpinan DPRD definitif.

Keterlabatan ini dipertanyakan oleh Ketua BP Pemilu dan Komunikasi Politik Dewan Pengurus Cabang (DPC)  PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, yang menyebutkan adanya indikasi keterlibatan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Pulau Taliabu, M. Syukur Boeloe yang menjadi biang kerok keterlambatan.

“Sekwan Kabupaten Pulau Taliabu, perhambat pelantikan pimpinan DPRD, sebab seja paripurna pengusulan pimpinan DPRD definitif  Kabupaten Pulau Taliabu, sejak 5 oktober 2019 namun hingga kini terkesan sekertaris dewan memperhambat pengusulan kepada gubernur Maluku Utara,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/12/2019).

Padahal menurutnya, rekomendasi dari masing-masing partai politik telah dikeluarkan oleh DPP, yang menetapkan Ketua DPRD Meilan Mus dari Partai Golkar, Wakil Ketua I, Arifin Majid dari Demokrat, dan Wakil ketua II Muhammad Zainal Ashad dari PDI Perjuangan.

“Padahal pimpinan DPRD adalah bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusuanan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam pasal 31 unsur pimpinan DPRD bagian dari AKD, dalam aturan tersebut AKD seharusnya telah terbentuk selambat-lambatnya 60 hari atau 2 bulan,” ujarnya.

Oleh karena itu katanya, selaku pengurus DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu mendesak Sekwan untuk segera menyampaikan dan mengusulkan kepada gubernur, agar segera mengeluarkan surat keputusan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

“Karena dilihat dari waktu yang ada terindikasi Sekwan memperhambat proses pelantikan ini,” cercanya.

Menurutnya, jika pelantikan pimpinan DPRD tertunda hingga tahun 2020 maka dipastikan tugas dan fungsi DPRD akan terhambat dan fungsinya akan melemah untuk melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. (*)

 

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL