spot_imgspot_img

DPRD Kota Ternate Nilai Kenaikan TTP Tabrak Aturan

 

Reporter : Dirman Umanilo

TERNATE, AM.comRencana Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, untuk menaikkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) bakal terganjal. Sebab, penerapan kenaikkan PTT di tahun 2020 mendatang dihadang Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

Menurut Banggar, penerapan TTP di lingkup pemerintahan kota Ternate menyalahi pasal  Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 59 Tahun 2007 perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Didalam aturan tersebut.

Dikatakan anggota Banggar, Mubin A Wahid mengatakan, eselon II yang diangkat sebagai tenaga ahli dan asisten, itu diberikan tunjangan sekitar Rp8 juta hingga Rp9 Juta, dan eselon III diberilan sekitar Rp6 Juta. Sedangakan yang tidak ada gambaran untuk mendapatkan TTP itu, ada di eselon IV dan PNS yang tidak memiliki jabatan.

“Ini yang kemudian, ada timbul pertanyaan, kenapa ada honor-honor uang makan yang begitu banyak yang difoting dianggaran sekretariat. Ini berarti Pemkot tidak mampu mendesain formula yang digunakan dalam TTP,”katanya.

Menurut dia, yang paling lucu yaitu, Pegawai Non-PNS diberikan TTP, sedangkan tunjangan hanya bisa diberikan kepada PNS sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Mentri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 59 Tahun 2007 atas Peraturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Padahal, hal ini sudah ada temuan dari Badan Periksaan Keuangan RI Perwakilan Maluku Utara di tahun lalu.

“Entah, pemkot ambil peraturan dari mana. Entah copy paste. karena mereka malas berpikir, saya kurang tahu, tapi ini tergambar dalam RKS Sekretaris Daerah bahwa Pegawai Non-PNS diberikan TTP,”ucapnya.

Lebih jauh kata Politis Partai P3 ini bahwa, dalam belanja pegawai ada kenaikan yang signifikan antara RAPBD 2020 dan APBD 2019 angaka kenaikannya sekitar Rp60 Miliar lebih, itu masih kurang jikalau seluruh PNS diberikan tunjangan penghasilan.

“Jika PNS diberikan tunjangan penghasilan secara keseluruhan berarti Tungangan pegawai yang ada di belanja langsung, yang sekarang naik menjadi Rp118 Miliar harus dikurangi. Tambahan penghasilan yang ada di biaya makan minum dan honor-honor yang tidak masuk akal harua semua di lepas karena sudah ada di TTP,”pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL