Reporter: Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com– Masih adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang malas berkantor, membuat Pemda menjadi sangat geram. Pasalnya ada 4 orang PNS yang tidak berkantor selama satu bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula Syafrudin Sapsuha, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi kepada 4 PNS, lantaran tidak melaksanakan tugas.
“Tadi saya telah menandatangani penahanan gaji terhadap 4 orang PNS yang tidak melaksanakan tugas,” ujarnya, Selasa (12/11/2019).
Ia menegaskan, kepada PNS yang malas berkantor, akan diberikan sanksi beruapa surat teguran, apabila surat teguran yang diberikan tidak diindahkan, maka pihaknya akan menahan gaji PNS sesuai dengan perundangan yang ada.
“Kami selalu monitoring, ketika PNS yang tidak menjalankan tugas, tetap kita proses sesuai dengan ketentuan perundangan kepegawaian yang ada, sebab ada tahapan, ada regulasi yang mengatur. Tadi PNS yang ditahan gajinya rata-rata tidak melaksanakan tugas selama satu bulan,” ungkapnya. (*)