Reporter : Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com-Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) jadi biang kerok lambatnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019. Hal ini dikarenakan, Peraturan Dearah (Perda) terkait dengan pilkades sudah disahkan pada rapat paripurna tanggal 21 September lalu akan tetapi belum diserahkan ke bidang hukum dan HAM.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM, Said Losen kepada wartawan mengaku, sampai sekarang, berkas pilkades masih di meja DPRD dan belum diserahkan kepada bagian Hukum dan HAM, dengan alasan, sampai sekarang masih dalam tahapan melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Tugas saya menyusun regulasi sudah selesai, dan sudah didorong ke DPRD, selanjutnya itu tanggung jawab DPR,” ucap mantan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri di Kesbangpol itu, Jumat (25/10/2019).
Saat ditanya terkait Perda nomor berapa, dia mengaku belum tahu pasti Perda terakait dengan pilkades, sebab masih di meja DPRD.
“Pilkades Terhambat karena pihak DPRD belum menyerahkan berkas pilkades kepada kita, kalau sudah diserahkan kepada kita maka kita akan secepatrnya membawa ke Provinsi, untuk mengambil no rek,” ujar alumnia aktivis di Universitas Hasanuddin (Unhas) itu.
Sementara itu, Ketua Kepsul DPRD Sinaryo Thes saat dihubungi wartawan lewat telepon seluler tidak menanggapi sehingga berita ini di terbitkan.