Reporter : Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com– Sebanyak 40 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) masih bersetatus pelaksanaan tugas (Plt). Ini diungkapkan oleh Kabag Pemerintahan Muhammad, Jufri Umasugi saat dihubungi wartawan, Minggu (27/10/2019).
“Dari 80 kepala desa di kepsul, tercatat sebanyak 40 kepala desa yang bersetatus PLT, sementara 40 lainnya bersetatus kepala desa devenitif,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 2019 terhambat, karena belum ada Peraturan Daearah (Perda) terkait dengan Pilkades. Namun sekarang perda sudah ada, sementara masih dalam proses dilegister oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Ham, Setda Kepsul Said Losen.
“Sebab tugas kami hanya melaksanakan pilkades, apabila berkas sudah dilimphakan kepada kami,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan Ham saat dihubungi mengatakan, sampai saat ini berkas pilkades masi di meja DPR belum di serahkan kepada kami.
“Kami masih menunggu berkas pilkades dari DPR, kalau suda di serahkan kepada kami baru kami tindak lanjut ke Pemerinta provinsi,” ungkapnya. (#)