Armin : Polres Kepsul Segera Proses Hukum Dugaan Penggelapan DD Wainib

 

Reporter : Rusdianto Umagapi

SANANA, AM.comTerungkapnya dugaan tindak pidana penggelapan Dana Desa (DD) Wainib, kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sebesar Rp80 juta oleh mantan Bendahara Desa (Bendes), AD alias Andili, mendapat perhatian dari praktisi hukum.

Armin Soamole, kepada wartawan, Selasa (22/10/2019) menuturkan, terbongkarnya dugaan penggelapan DD Wainib, kecamatan Sulabesi Selatan, diharuskan Polres Kepsul untuk segera melakukan proses hukum dengan mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), karena telah terungkap dari hasil eveluasi kas desa oleh Plt Kepala Desa (Kades) Wainib, Sahrul Duwila.

“Polres Kepsul sudah seharusnya bergerak cepat dalam menegakkan supermasih hukum khususnya pemberantasan korupsi Dana Desa, apalagi sekarang, Polres dan Polsek Se-Indonesia diharuskan mengawasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Proses hukum harus dijalankan bagi siapapun yang diduga menggelapkan atau korupsi ADD maupun DD. Karena hal ini jika terus dibiarkan, maka akan merajalela di Sula,”tegas Armin.

Apalagi, lanjut dia, kasus korupsi sudah marak di kabupaten Kepsuk, termasuk kasus korupsi ADD dan DD. Untuk itu Polres harus mengambil sikap yang serius dan tegas untuk memproses pelaku-pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi.

“Karena kegunaan DD itu untuk kepentingan pembagunan di desa. Bukan untuk segelintir pejabat di desa. Ini yang harus dipahami,”tukasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL