spot_imgspot_img

Kasus OTT Pejabat Kepsul Mengarah ke SP3

Reporter: Rusdianto Umagapi

SANANA, AM.comEntah apa yang merasuki aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), pasalnya pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat yang terjadi pada 2017 lalu hingga kini berkas kasusnya masih saja ‘dipimpong’ oleh Polisi dan Jaksa, padahal sebelum OTT polisi sudah pasti mengantongi sejumlah bukti yang menjadi dasar kuat untuk dilakukan OTT.

Tercatat, sudah 8 kali bolak-balik antara penyidik Polres Sula dengan Jaksa. Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Kejari Kepsul sudah mengembalikan berkas dengan petunjuk P19 berupa permintaan rekaman pembicaraan sejumlah tersangka. Namun yang dilampirkan penyidik Polres Kepsul hanya pesan singkat dalam handphone sejumlah saksi dan tersangka.

Sementara itu, OTT ini terungkap pada Sabtu, 8 Juli 2017, atas dugaan pungutan liar. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat saat ini yakini Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L, staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir.

Penangkapan tersangka itu terkait dengan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016. Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor namun di rumah oknum anggota DPRD. Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan.

Pasca penangkapan, mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula.

Tak berselang lama para tersangka dibebaskan. Sementara berkas perkara terhitung sudah 8 kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan pihak Kejati Malut akhirnya mengundang kedua belah pihak yakni jaksa dan penyidik untuk menggelar kasus tersebut di Kejati Malut. Sayangnya hasilnya masih tetap sama

Kapolres Kepulauan Sula (Kepsul) AKBP. Tri Yulianto kepada wartawan mengatakan, penyidik saat ini masih berupaya untuk melengkapi dokumen sesuai dengan petunjuk jaksa (P19) pengembalian berkas perkara beberapa waktu lalu.

”Sekarang kita masih coba berupaya mencari apa yang menjadi petunjuk jaksa,” kata Tri Yulianto, Kamis (17/10/2019).

Menurutnya, penyidik masih kesulitan untuk melengkapi materil dan formil sebagaimana P19 dari jaksa peneliti. Disinggung, apakah kasus ini akan diberhentikan, Tri justru memberikan signal SP3 terhadap kasus yang diduga menyeret sejumlah pejabat dan mantan anggota DPRD Sula.

”Untuk saat ini sih belum,” pungkas perwira polisi pemilik dua melati itu. (*)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL