spot_imgspot_img

Ini Kata Ketua DPRD Ternate, Pimpinan OPD Nyalon KADA

Reporter : Dirman Umanailo

 

TERNATE, AM.comMeskipun belum ada ketegasan pembatasan calon Kepala Daerah (KADA) bagi pimpinam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil (ASN), dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menjadi sorotan agar tidak melanggar etik organisasi pemerintahan dan penyalahgunaan jabatan sudah seharusnya ada regulasi untuk membatasi bagi ASN yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah Pilkada. Demikian disampaikan Ketua DPRD kota Ternate, Muhajirin Bailusy, Rabu (02/10/2019).

Menurt Muhajirin, semestinya sudah ada regulasi tentang pembatasan bagi ASN yang ikut sebagai Bakal Calon (Balon) walikota dan wakil walikota, supaya yang bersangkutan tidak lagi memegang jabatan pimpinan OPD.

Sebab, kata dia, hal itu akan berpotensi mengganggu kinerja birokrasi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Dan bahkan, cenderung melanggar etik birokrasi.

Meskipun demikian, lanjut Muhajirin, tahapan Pilkada baru berjalan, dan setiap orang mempunyai hak berpolitik. Karena dalam aturan tidak diatur sedimikian. Maka dari itu, dia berharap, kedepan ada regulasi yang menegaskan ketika ada ASN yang ingin mencalonkan diri sudah tidak lagi memegang jabatan tertentu di OPD, agar tidak mengganggu kinerja Pemerintahan.

“Kan itu, bisanya dipendaftaran baru kita pastikan mereka sudah tidak ber PNS. Tetapi mudah-mudahan ada regulasi yang bisa memastikan bahwa mereka juga dalam aktifitas sehari-hari itu tidak terlalu terikat dengan ASN,”kata dia.

Sebelumnya, wali kota Ternate, Burhan Abdurahman berjanji akan memanggil sejumlah pimpinan OPD yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tujuan-Nya untuk menanyakan apakah sikap politik yang bersangkutan serius atau tidak. Jika serius, ia akan meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

Ia menegaskan, jika ada pimpinan OP maupun ASN yang serius maju Cakada pada kontestasi politik di tahun 2020 memdatang. Maka tetap akan diminta untuk yang bersangkutan meletakkan jabatannya sehingga tidak mengganggu pelayanan publik di kantor tersebut.

“Harus ada ketegasan, sehingga tidak mengganggu pelayanan publik,”pungasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL