Satlantas Polres Kepsul Gelar Operasi Kie Raha

Reporter : Rusdianto Umagapi

 

SANANA, AM.com-Sebanyak 89 kendaraan roda dua di kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terjaring razia Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Kepsul. Opersasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia itu, dilakukan dibeberapa titik di pusat Kota Sanana, Minggu (1/9/2019).

Amatan reporter www.Aspirasimalut.com di lapangan, para pengendara roda dua, duduk berhamburan, lantaran kena tilang, saat operasi Kie Raha tersebut, sekira  pukul 21.00 WIT hingga usai pukul 22.15 WIT.

“Operasi patuh kieraha ini digelar guna menciptakan situasi Kamsebtibcar yang aman dan kondusif di Kepsul,” ucap Kasat Lantas, Iptu Mochtar Saniapon saat di temui media ini di sela-sela kesibukannya.

Dikatakannya, dalam tiga hari ini ditemukan sebanyak 89 pengendara roda dua yang melanggar, banyak yang kami temukan saat berkendara tidak menggunakan helm.

“Operasi patuh ini berjalan sampai 14 hari, dimulai dari 29 Agustus sampai dengan 11 September, saat ini sudah tiga hari kami melakukan penertiban,” katanya.

Lanjutnya, yang digunakan sekarang sistem hanting, yaitu potroli apabila ada pelanggar langsung melakukan penindakan.

“Untuk penindakan 70 persen, kemudian premetifnya 20 persen, dan peemtifnya 10 persen,” jelasnya.

Dalam dua tahun pihaknya menjabat sebagai Kasat, sudah dua kali melakukan operasi patuh. “Semenjak saya menjabat sebagai Kasat Lantas sudah dua kali malakuan operasi patuh, untuk 2018 saya temukan ada sebanyak 196 pelanggar,” bebernya.

Ia berharap, para pengendara roda dua dan empat harus melengkapi kenderraanya, mulai dari perlengkapan perorangannya, SIM ataupun STNK nya. “Ini kan masi operasi jadi perlengkapan kenderaan secepatnya harus dilengkapi,” harapnya.

Sekelakuedar diketahui bahwa ada sembilan sasaran operasi patuh kieraha 2019 Polres Kepsul, yang pertama, pengguna motor yang tidak menggunakan helm standar, kemudian pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara kendaraan R2/R4 melebihi batas kecepatan, pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, menggunakan HP pada saat mengemudi kendaraan, melawan arus, penggunaan lampu rotatoar atau strobo maupun sirine yang tidak sesuai peruntukannya, pengndaraan yang tidak dilengkapi STNK yang sah.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL