Reporter : Maulud Rasai
MOROTAI, AM.com-Tingginya angka kecelakaan nelayan provinsi Maluku Utara, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya, kelengkapan alat keselamatan. Namun, juga jaminan asuransi kematian dan kecelakaan laut.
Sehingga itu, sejak tahun 2018, hingga tahun 2019 ini. Sudah sebanyak 2.387 nelayan mendapat bantuan jaminan asuransi kematian dan kecelakaan dari pemerintah kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Kelautan dan Perikan (DKP).
“Bantuan ini sudah jalan sejak tahun 2018 lalu yang disubsidikan oleh Pemda Pulau Morotai sebanyak 738 orang. Sementara untuk tahun 2019 asuransi nelayan yang di subsidikan oleh Pemda Morotai sebanyak 1.005 orang. Sedangkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2019 asuransi nelayan itu sebanyak 466 orang. Jadi total nelayan yang dapat asuransi itu sebanyak 2.387 Orang,”ungkap Kadis KP Morotai, Suriyani Antarani, Selasa (27/08/2019).
Ia menjelaskan, tujuan pemberian asuransi kepada nekayan untuk melindungi nelayan atas kerugian yang mungkin terjadi termasuk resiko kematian dan kecelakaan kerja sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2016 dan PERMEN- KP Nomor 18 tahun 2016.
“Jadi kalau yang meninggal itu asuransi kematiannya Rp200 juta, kalau yang kecelakaan di darat itu Rp20 juta, begitu juga dengan nelayan yang sudah memiliki asuransi lalu sakit juga sama Rp20 juta,”akunya
Sementara persyatan penerima bantuan asuransi ini, kata dia, cukup denham KTP dan KK. :Harus ber KTP dan KK Morotai, dan juga umur mereka itu tidak bole lebih dari 65 tahun, jadi harus dibawahdari 65 tahun,”terangnya.