TERNATE, AM.com – Proyek pekerjaan renovasi aula kantor Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Kota Tidore Kepulayan, yang dikerjakan oleh PT. Verbeck Mega Perkasa (VMP) sebagai pemenang tender dengan pagu proyek sebesar Rp 3.615.000.000 sumber APBN pada tahun 2018.
Namun, PT Verbeck MP enggan membayar upah pekerja dengan total nilai Rp 116.221.575 dan berhutang kepada pengusaha pemilik materil UD. Tria Apriana yang belum dibayarkan sebesar Rp 266.865.000. Sehingga dugaan nilai tunggakan sebesar Rp 383.086.575 yang sudah ditilep oleh PT. Verbeck MP.
Menuntut hak mereka, pekerja dan pengusaha pemilik materil memberikan kuasa hukum kepada Rahman Mahfud dan Said Teapon untuk menempuh jalur hukum agar PT. Verbeck MP segera digiring ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah merugikan pihak pekerja dan pengusaha.
“Tindakan yang dilakukan oleh PT. Verbeck Mega Perkasa ini bukan hanya melawan hukum akan tetapi masuk dalam ranah telah melakukan tindak pidana korupsi, karena mengambil keuntungan yang tidak wajar,” kata Said Teapon saat memberikan keterangan pers. Minggu (25/8/2019).
Said menyebutkan, tindakan ini jelas telah masuk kategori korupsi, karena proyek pembangun ini diputuskontrakan di tengah jalan, disebabkan karena pihak PT. Verbeck MP tidak membayar upah pekerja dan utang pengusaha pemilik materil.
“PT. Verbeck tidak dapat menyelesaikan proyek secara tuntas sesuai kontrak pekerjaan sehingga terjadi pemutusan kontrak pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2018, akan tetapi PT Verbeck telah menerima termin pembayaran pertama dan termin pembayaran kedua, sehingga yang melanjutkan sisa pekerjaan adalah CV. Mitra Selebes,” jelasnya.
Menurutnya, setelah menerima pembayaran termin pertama dan kedua tersebut, akan tetapi pihak PT. Verbeck MP enggan untuk membayar upah kepada pekerja dan membayar utang kepada pengusaha pemilik materli, dan saat ini pemilik kuasa pekerja proyek PT. Verbeck MP, Ridlan Mahfud sulit untuk dihubungi karena berada di pulau Jawa.
“Kita akan melaporkan saudara Ridlan Mahfud selaku kuasa pelaksana proyek PT. Verbeck Mega Perkasa, kepad Kapolda Maluku Utara dalam hal ini Direskrimum Polda Malut, Kajati Malut dalam hal ini Asspidsus Kejati Malut karena ini jelas-jelas tindak pidana korupsi sehingga harus mendapat perhatian yang serius,” tegasnya.
Bahwa penyeba gagalnya proyek tersebut, kata dia. Karean, adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari kontraktor pelaksana proyek, yang tidak ada niat baik untuk melakuan pembayaran upah pekerja.
“Senin besok (26/8/2019:red), kita akan memasukan laporan ini kepada Polda dan Kejati, tak hanya itu kita seriusi masalah ini dengan memasukan tebusan kepada Presiden Republik Indonesia yang telah berkomitmen memerangi korupsi dalam nawacitanya, tebusan ke KPK, Polri, Kejagung, Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Jampidsus,” tegasnya. (*)