Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com-Polemik mutasi 11 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut) harus ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, hak prerogatif pimpinan provinsi hanya menjalankan kepegawaian dan konstitusi.
Hal ini terungkap saat mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea menuturkan, pimpinan provinsi tidak bisa mengambil kebijakan untuk mutasi kepala OPD atau staf, karena itu bukan prerogatif kepala daerah.
Sebab, kata dia, sudah tercantum dalam Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara, dan PP No 30 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian, dalam UU tersebut sudah jelas bahwa Kepada Daerah tidak di perbolehkan untuk nonjob atau mutasi kepegawaian.
Diakatakan, yang punya hak prerogatif adalah presiden karena sudah di cantumkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yaitu, mengangkat Mentri dan Pemberian Amnesti, Rehabilitasi. Berarti Kepala Daerah tidak mempunyai hak yang sama seperti Presiden. “Kalau Presiden sudah ada UU yang jelas, kalau Kepala Daerah tidak masuk dalam UU sebagai hak prerogatif,”ungkapnya.
Menurut dia, hal ini sebaiknya di selesaikan ke KASN, agar hubungan hukumnya jelas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak masalah ini tidak bisa di selesaikan. Olehnya itu, dia menghimbau kepada masyarakat bahwa, jangan di buat konflik atau kekacauan, karena itu bukan titik penyelesaian.
“Titik penyelesaian itu ada di KASN, bukan buat konflik, karena itu adalah jalan yang tepat untuk kita menepuh jalur hukum,”terangnya.