Reporter : Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com – Salah satu kewajiban pemerintah daerah memberikan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat. Namun, pekan depan (tujuh hari lagi) masyarakat kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) harap-harap cemas.
Pasalnya, pelayanan berupa obat-obatan dan alat medis yang biasanya dipasok dari apotik Makata Farma akan dihentikan. Tak pelak, dikhawatirkan menumpuknya hutan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Kepulauan Sula ini, akan terendus ke apotik lainnya di kota Sanana. Akibat, akan memutuskan hubungan kerja sama penyediaan obat-obatan dan alat medis, lantaran takut bernasib sama seperti apotik Makata Farma.
Hutang menumpuk pihak RSUD kabupaten Kepukauan Sula, sejak tahun 2016 ini. Membuat pihak apotik Makata Farma mengambil jalur hukum dengan mengajukan Somasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana, pekan depan.
Kuasa Hukum apotik Makata Farma, Kuswandi Buamona dan Fahmi Drakel mengajukan somasi kepada Rumah Sakit Umm Daerah (RSUD) Kepulauan Sula (Kepsul).
Langkah somasi ini karena RSUD telah berhutang ke Makata Farma sebanyak Rp. 538, 136. 208 juta.
Dijelaskan, hutang RSUD itu berupa obat-obatan dan alat medis lainnya yang diambil sejak 2016 lalu hingga sekarang.
“Tadi saya sudah bertemu dengan Direktur RSUD Ifan Sangaji untuk membicarakan hal tersebut. Hanya saja, Ifan menyampaikan kalau saat ini mereka dari RSUD belum punya uang,” kata Kuswandi saat menggelar konfernsi pers Kamis (25/7/2019).
Kuswandi mengatakan, dia memberikan waktu kepada pihak RSUD selama tujuh hari untuk bisa kembalikan uang dari klien mereka.
“Kami kasih waktu tujuh hari untuk bisa kembalikan uang klien kita Adreas Palimbong. Ini sudah sangat lama. Seharunya RSUD harus bertanggung jawab atas itu,” ucapnya.
Dia bakal memproses secara hukum apabila dalam waktu yang diberikan tidak bisa di selesaikan oleh pihak RSUD.
“Kami akan proses secara hukum. Waktu tujuh hari ini bagi kami sudah cukup lama. Jadi kami harap pihak dari RSUD bisa kerja sama atas langkah yang kita lakukan ini,”ancam Kuswandi.
Bahkan, pihak ruma sakit berutang bukan saja di makata farma. Tapi juga berhutang banyak di kelain-kelain yang lain dan di BPJS.
Sementara itu, ditempat yang sama. Fahmi Drakel menambahkan, RSUD Kepsul pernah berjanji bakal selesai hutang klien mereka pada 2018 lalu. Hanya saja, sampai hari ini tidak ada kejelasan dari pihak RSUD.
“Kan RSUD janji melunasi hutang di Desember 2018. Tapi sejauh ini klien kami tidak pernah dapat kejelasan dari RSUD. Jadi langkah yang kami tempuh ini melakukan somasi. Jika tidak ada hasil maka kami meminta maaf harus diproses secara hukum,”terang dia, mengakhiri.