spot_imgspot_img

Satgas Yonif 734 Menggagalkan Human Trafficking Antar Provinsi

TOBELO, AM.com-Satuan Tugas (Satgas) Yonif 734/Satria Nusa Samudera berhasil menggagalkan kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) jaringan antar provinsi yang berhasil ditangkap oleh Pos III/Tetewang, Minggu (09/07/2019).

Penangkapan tersebut berawal, sekira pukul 21.15 Wit Danpos Kao mendapatkan laporan dari Fatsia Jumati (47) warga setempat, bahwa dirinya merasa telah dibohongi oleh Josi Badodo (44) warga desa Takawi Morotai Utara Dedy Enginin (42) warga desa Tunuo Kacamatan Kao Utara yang datang ke rumahnya bermaksud untuk mengadopsi anak gadisnya untuk dirawat dan disekolahkan serta memberikan janji untuk memenuhi segala keinginannya dan memberikan uang Rp1000.000, serta meminta nomor rekening dan berjanji akan mentransfer sebesar Rp10.000.000.

Tergiur dengan tawaran tersebut, sehingga Fatsia Jumati bersedia menyerahkan anaknya untuk dirawat dan dibesarkan, namun setelah dipikir kembali bahwa dirinya baru mengenal kedua pelaku dan curiga anaknya akan dipekerjakan sehingga itu, dirinya melaporkan hal tersebut ke Pos.

Berdasarkan laporan tersebut Danpos Kao, langsung melaporkan ke Dansatgas Yonif 734/Sns, Letkol Inf Edwin Charles dan segera Dansatgas memerintahkan jajarannya yang berada di sepanjang pos untuk berkoordinasi dengan Polsek setempat.

Sekira pukul 23.00 Wit, Danpos III/Tetewang Sertu Wahyudin Wahab bersama 2 personel pos berhasil mengamankan 1 unit kendaraan jenis pickup Nopol DB 8386 OC warna hitam yang dikendarai para pelaku dan mengangkut 2 orang yang diduga korban Human Trafficking, yakni JW (13) dan NS (19). Para pelaku dan korban kemudian diamankan ke Pos Satgas III/Tetewang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua gadis tersebut akan dibawa ke Manokwari Papua untuk dipekerjakan, selanjutnya Danpos berkordinasi dengan Polsek Kao kemudian pelaku digelandang ke Polsek Kao untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu dalam keterangannya, Dansatgas Yonif 734/ SNS Letkol Inf Edwin Charles berdasarkan keterangan  pemeriksaan sementara dari kepolisian kepada awak media, bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku mengarah pada human trafficking (perdagangan manusia), sehingga membuat cukup prihatin dengan adanya kasus seperti ini mengingat berdasarkan laporan dari ibu korban, antara dirinya dan pelaku tidak saling mengenal dan hanya dijanjikan sejumlah uang. “Beruntung segera menyadari dan pelaku dapat segera ditangkap,”ujarnya.

Dikatakan, kasus Human Trafficking dengan modus seperti ini, sudah sering terjadi di berbagai daerah dan yang paling terburuk adalah anak-anak gadis dibawah umur tersebut dipaksa dipekerjakan di tempat-tempat hiburan malam yang menjurus kearah praktek prostitusi.

Namun  hal tersebut, lanjut Edwin, masih didalami oleh pihak kepolisian. Sehingga itu, diharapkan dengan adanya kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Maluku Utara agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan menjanjikan sejumlah uang maupun janji manis lainnya. 


“Saya juga telah memerintahkan kepada seluruh personel Satgas yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Utara untuk memeberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus juga membantu kesulitan masyarakat sehingga kehadiran kami dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Maluku Utara,”imbuhnya. (Penrem)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL