SAMURAI Desak DPRD Tolak Pertambangan Pasir Besi Masuk Morotai

Reporter : Alud

MOROTAI, AM.co- Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa penolakan pertambangan pasir besi oleh PT. KAK yang beroparasi di kawasan Kecamatan Morotai Jaya (Morja) dan Kecamatan Morotai Utara (Morut) di eks Kantor bupati Morotai, Senin (08/07/2019) siang tadi.

Terlihat, aksi yang sempat saling adu jotos antara massa aksi dan legislator. Pasalnya, massa aksi mendesak ketua DPRD, Fahri Hairuddin, dan dua wakil ketua DPRD serta sejumlah anggota DPRD Morotai untuk segera mengeluarkan sikap menolak PT. KAK.

Desakan penolakan ini lantaran, SAMURAI menemukan adanya pernyataan sejumlah anggota DPRD Morotai saat turun di lokasi pertambangan pasir besi, para anggota DPRD itu memberikan sikap menolak dengan keras masuknya tambang di Morotai. “Kami minta hari ini juga, pimpinan DPRD baik ketua dan wakil ketua serta anggotanya mengambil sikap tegas, tidak hanya dalam bentuk verbal tapi harus melalui regulasi atau rekomendasi DPRD secara kelembagaan, ini karena sebelumnya DPRD sudah turun dan menyatakan sikap untuk menolak,”tegas Jhap Muhammad, perwakilan SAMURAI saat hearing.

Mendengar permintaan itu, Rasmin Fabanyo yang saat itu memimpin sidang dan juga selaku wakil ketua II DPRD Morotai itu mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan. Karena terkait masalah tersebut membutuhkan proses. “Kalau diminta bersikap, saya tidak bersikap karena masih cari dokumen, 2013 AMDAL itu DPRD dilibatkan, waktu itu ijin masih dikeluarkan oleh pemda, untuk UU Minerba wilayah tambang rakyat harus dikoordinasikan dengan BLH, karena ijin lingkungan itu sudah dikeluarkan oleh BLH, sehingga Provinsi mengeluarkan rekomendasi,”kata Rasmin.

Mendengar pernyataan Rasmin, sejumlah pendemo juga naik pitam lantaran tidak terima dengan pernyataannya itu. Sehingga mereka pun terus mendesak agar DPRD segera mengeluarkan pernyataan tertulis. Desakan Para pendemo kepada DPRD untuk mengeluarkan pernyataan secara tertulis itu karena dianggap memiliki alasan, sebab pada saat sejumlah anggota DPRD yang turun di desa Pangeo dimana lokasi tambang pasir itu akan dieksplorasi telah membuat pernyataan didepan masyarakat terutama Mahmud Kiat, salah satu anggota DPRD Dapil Morja-Morselbar yang menyatakan Tambang dilarang masuk di Morotai.

Sementera itu, ketua DPRD, Fahri Hairuddin menuturkan, pernyataan penolakan oleh anggota DPRD itu tetap dilaksanakan, hanya saja. Kata Fahri,  harus melalui mekanisme dan prosedur hukum. “Kami harus mengikuti langkah-langkah hukum, seperti mengundang BLH, Dinas Perikanan dan lainnya untuk mempertanyakan alasan dikeluarkannya izin termasuk rekomendasi eksplorasi oleh Pemprov Malut,”ujarnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL