spot_imgspot_img

Pembangunan Kantor PN Bobong Terkendala Lahan

Reporter : Rusmin Umagapi

TALIABU, AM.com-Pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bobong oleh pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Pulau Taliabu melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkendala lahan. Pasalnya, pembebasan lahan sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini belum dapat diselesaikan. Padahal, sebagian lokasi sudah terbayar.

Hambatan pembangunan kantor peradilan umum bagi pencari keadilan rakyat pulau Taliabu ini, lantaran pemerintah beralasan tawaran harga pemilik lahan tidak sesuai dengan penawaran harga dari tim penilai KJPP.

“Hambatannya terletak nilai penawaran harga antara Pemda dan pemilik lahan, kami sudah turunkan tim untuk melakukan penilaian, apakah sesuai harga yang ditawarkan dengan lokasi atau tidak, namun dari evaluasi itu, disimpulkan tidak layak dengan harga yang ditawarkan kepada kami untuk dilakukan pembebasan lahan,”ungkap Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Pulau Taliabu, Akmal kepada wartawan, Senin, (8/7/2019), di ruang kerjanya.

Meski begitu, kata Akmal, Pemda sudah membayar sebagian lokasi. diantaranya lahan milik Hester, H. Samsudin dan Nurma Ali pada tahun 2018 lalu. “Kedua sudah kami lunasi, hanya saja lahan milik Alpian Hamdi yang belum terbayar karena Masi terkendala dengan harga yang tidak sesuai dengan penilaian dari tim KJPP yang mengeluarkan harga, karena Pemda tidak ada dasar untuk mengeluarkan harga,”tandasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL