Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU, AM.com-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Maluku Utara, memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) atas pengelolaan keuangan daerah.
Pemberian predikat ini, lantaran BPK menemukan belanja barang jasa, belanja modal dan tidak termasuk temuan kas daerah sebesar Rp7.125.707.753. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak pernah membentuk tim panitia khusus (Pansus) temuan BPK. Seperti LHP nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2018.
Terlihat, dalam LHP BPK Maluku Utara ini, BPK memerintahkan pemerintah daerah untuk segera dilakukan pengembalian pengeluaran kas daerah, belanja barang jasa dan modal yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, temuan BPK tersebut tidak ditindaklanjuti oleh DPRD dengan membentuk tim Pansus LHP. Demikian disampaikan ketua DPRD kabupaten Pulau Taliabu, Moh. Nuh Hasi saat ditemuai wartawan, di ruang kerjanya, Senin, (8/7/2019).
Disebutkan, selama ini tidak ada tim Pansus yang dibentuk untuk menindaklanjuti temuan BPK. Ia mengaku, hal itu lantaran semua tertumpuk pada Inspektorat dan kemudian sampaikan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah masing-masing, termasuk kepala secretariat dewan (Sekwan)
Seperti halnya, jika ada temuan di sekretariat dewan karena sekwan merupakan salah satu tugas yang di berikan oleh Pemerintah daerah untuk mengerus rumah tangga DPRD.
“Jika ada temuan, tentu Sekwan akan sampaikan kepada kami, misalnya ada anggota DPRD ada temuan, atau OPD temuannya di sini, karena kendalanya di sini, perjalanan tanggal sekian, mungkin tidak jelas atau bagaimana, maka di situlah tidak sesuai dengan itu, di situlah dirincikan temuan itu,”akunya.
Dia mengaku, BPK RI perwakil Propinsi Maluku Utara merupakan lembaga yang independen, yang melaksanakan tugas secara konstitusonal dan tidak tebang pilih, betul-betul melaksanakan sesuai dengan aturan yang baik, jadi tidak pernah pemaksaan.
“Ada pemberian kesempatan juga, waktu untuk perbaikan-perbaikan, kalau sampai tidak bisa diperbaiki berarti itu sudah jadi temuan. Jadi Pansus LHP BPK itu, berada pada masing-masing pimpinan SKPD itu sendiri,”ungkapnya.
Sekadar diketahui, dalam LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2018 ditemukan belanja barang jasa, belanja modal dan tidak termasuk temuan kas daerah sebesar Rp7.125.707.753.
Selian itu, disebutkan pembayaran kelebihan tubjangan pajak pegawai, pengadaan batik tradisional pada bagian umum, pengadaan speed boat, kekuragan volume belanja gedung dan bangunan, realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan mencapai puluhan miliar.
Disisi lain, BPK RI juga memerintahkan untuk dilakukan pengembalian ke kas daerah atas pelaksaan 22 paket pekerjaan pada tujuh (7) OPD, belanja hibah dan bantuan sosial, realisasi belanja tidak terduga pada badan penanggulangan bencana daerah, Land Clearing Bandara, dan temuan di dinas kesehatan untuk pembangun Puskesma di beberapa kecamatan di Pulau Taliabu.
Takpelak, temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas LKPj pemerintah daerah tahun anggaran 2016, 2017 dan tahun anggaran 2018 hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan rekoemndasi BPK RI Perwakilan Maluku Utara LHP nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2018.