Miris! 8 Bulan Jabat Kapolres. Penyidik “Bekukan” Berkas Kasus OTT

SANANA‚ AM.com–Tim cyber pungli Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula‚ diam-diam diduga “bekukan” alias petieskan berkas penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan terhadap beberapa pejabat pada tahun 2017 lalu.

Buktinya‚ Kapolres Kepsul‚ Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Yulianto Sejak dilantik 2 November 2018 tidak pernah mengetahui kasus yang ditangani lembaga yang dipimpinnya saat ini.

Parahnya‚ dirinya lebih terkejut ketika mantan Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara ini mengetahui dalam kasus ini sudah ditetapkan beberapa orang tersangka dan dilakukan penahanan. Numun‚ proses penyidikan terhenti dan progres penangannya tidak dilaporkan sejak 8 bulan dirinya dilantik.

“Memang ada ya?. Terima kasih rekan-rekan wartawan atas informasinya. Saya baru tahu ini‚ dan saya akan cek dulu,”kata Tri keheranan kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Mapolres Kepsul, Senin (01/07/2019).

Ia mengaku‚ kasus ini akan menjadi fokus dan kedepan lebih mengarah pada pencegahan. Karena semua ini dalam pengawasan. “Rekan-rekan juga silahkan Follow-up kasus itu‚”pintanya.

Sekadar diketahui kasus OTT sejak tahun 2017 itu‚ melibatkan beberapa pejabat teras pemerintah dan oknum anggota DPRD kabupaten Kepulauan Sula. Anehnya‚ setelah penetapan tersangka dan penahanan tersangka serta menang di praperadilan di PN Labuha. Kasus ini justeru hilang di permukaan dengan dalih P-19 dari kejaksaan negeri (Kejari) Sanana.

Informasi yang berhasil dikorek‚ bahwa lamban-Nya melengkapi petunjuk jaksa (P-19) tersebut yakni bukti rekaman percakapan tersangka. Akan tetapi‚ penyidik hanya dapat melampirkan pesan singkat (SMS dan WA) dari Handphone milik saksi dan para tersangka.

Sementara itu‚ untuk pejabat yang terkena OTT tersebut diantaranya mantan Kadis PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L, staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir.

OTT ini terjadi‚ ketika para tersangka hemdak mengamankan temuan BPK perwakilan Maluku Utara atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2016 . Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor namun di rumah oknum anggota DPRD. Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan.

Pasca penangkapan, mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL