JAKARTA‚ AM.com-Tarik ulur menjelang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) cukup menarik perhatian publik. Baik pemerhati dan praktisi hukum bahkan pakar hukum tata negara pun angkat bicara apa yang akan menjadi putusan 9 majelis hakim‚ Kamis (27/06/2019) sore nanti.
Tak palek‚ juga menjadi perhatian Pemerhati Hukum Gracia Panggabean‚ SH. Kata dia, jika ditilik Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 sudah dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum sehingga apa pun, bagaimanapun, dan siapa pun harus tunduk kepada hukum yang ada di NKRI. Khusunya atas produk hukum seperti putusan pengadilan salah satunya adalah putusan MK.
“Mahkamah konstitusi dalam menjatuhkan putusan harus didasari dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dan keyakinan hakim sesuai dengan Pasal 45 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar Gracia dalam keterangannya, Jakarta Rabu (26/6/2019).
Menurut Alumnus Universitas Pancasila itu, alat bukti yang sah dalam persidangan MK sesuai dengan Pasal 36 UU MK diantaranya berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
“Selain yang disebutkan dalam Pasal 36 UU MK itu bukanlah merupakan alat bukti yang sah. Banyaknya perdebatan maupun pendapat-pendapat masyarakat terhadap perkara sengketa Pilpres 2019 ini,” ujar dia.
Namun demikian, Gracia tidak ingin mengomentari itu, termasuk pendapat masing-masing pihak yang bersengketa seperti dari pemohon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum, dan terkait Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin.
“Dalam hal ini saya tidak akan mengomentari, menilai maupun memberikan pendapat terhadap perkara sengketa Pilpres 2019 ini. Karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan Putusan MK adalah putusan yang final dan mengikat (final and binding),” ujar dia.
Karennya Gracia mengingatkan sebagai warga negara, baik itu Pihak 01, 02, dan KPU jika nantinya putusan MK itu mengabulkan pihak pemohon atau ditolak atau tidak dapat diterima, maka semuanya harus menaatinya. Hal itu supaya pemimpin negara ini dapat melaksanakan tugasnya dan konsentrasi terhadap pembangunan negara ini untuk kepentingan masyarakat.
“Apabila pasca putusan ini masih ada yang melakukan tindakan-tindakan diluar hukum, aparat penegak hukum harus bertindak secara tegas agar tidak adanya main hakim sendiri dan tidak perlu ada toleransi lagi,” ucapnya.
Sebabnya, Gracia yang masih generasi milenial ini mengajak untuk saling menjunjung tinggi hukum dan keadilan agar tidak adanya perselisihan yang dapat memecah belahkan NKRI.
“Sama-sama kita membangun Negara Indonesia menjadi Negara yang damai dan tentram dan saling silaturahmi terhadap satu sama lain dan untuk pihak yang menang jangan merasa besar hati dan menganggap bahwa dirinya bisa sewenang-wenang dan untuk pihak yang kalah harus menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan MK,” demikian Gracia.