Reporter: Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com– Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berhasil menangkap tersangka kasus penipuan di Kota Sananan dengan tersangka inisial SB pada tanggal 16 Mei lalu dan hari ini Selasa (28/05) berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sanana untuk tahap satu.
Kasus penipuan dengan modus menelpon yang mengaku atas nama pejabat pemerintahan daerah Kepulauan Sula, kejadian tersebut di desa Fatce Kecamatam Sanana pada selasa tanggal 14 mei pukul 17.00 wit,
“Tersangka atas nama inisial SB alias Opan (32), alamat tersangka di desa Waiipa dan saat ini barang bukti yang telah ditangkap yakni satu buah hendpone merek samsung jenis J4 warna hitam, kemudian satu buah buku rekening BRI dan satu buah ATM BRI dan satu bukti transfer,” kata Kapolres Kepsul AKBP Tri Yulianto SIK saat konfernsi PERS diruang Pres Rilis Polres Kepsul. Selasa (28/5/2019)..
Kronolisnya, pada hari Selasa tanggal 14 Mei pukul 17.00 wit, SB (tersangka) menelpon kepada NB alias Om Lu (korban) si tersangka tersebut mengaku dirinya sebagai Kadis PU Kabupaten Kepulauan Sula.
“Setelah itu, tersangka mengjanjikan pekerjaan (Proyek) pengadaan kursi kepada korban, namun sebelumnya tersangka meminta dikirimkan uang terlebih dahulu sebesar Rp.3 juta, dan nantinya akan diganti setelah pulang dari desa Pohea,” ungkapnya.
Dengan tidak merasa curiga, korban meminta kirimkan nomor rekening, setelah itu, korban kirimkan uang kepada tersangka, namun setelah merasa dikirim, dan untuk menghilangkan jejak, pelaku menonaktifkan nonor kontak (heandpone) . Sehingga itu, korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Polres Kepulauan Sula.
“Pada tanggal 16 mei 2019 setelah laporan dilidik, Polres Kepulauan Sula berhasil menangkap tersangka yakni SB. Untuk tersangka kita jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pedina 4 tahun penjara. Dan insya Allah pada hari ini berkas akan kita serahkan kepada kejaksaan untuk tahap satu,” beber Kapolres. (*)