Reporter: Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kepulauan Sula menjadi dugaan Penggelembungan Suara dan Pemalsuan Sertifikat Rekapitulasi Suara di TPS 03 Wai Hama, TPS 04 Wai Ipa, dan TPS 02 Umaloya.
Hal ini dikatakan oleh pelapor Rasman Buamona kepada koran ini pada Kamis (9/5) menjelaskan, saat Pleno PPK Sanana dilakukan penghitungan ulang di 3 TPS, yakni TPS 03 Wai Hama, TPS 04 Wai Ipa, dan TPS 02 Umaloya. Setelah melakukan penghitungan ulang, ditemukan dugaan penggelembungan suara dan pemalsuan sertifikat rekapitulasi suara yg dilakukan oleh 3 KPPS tersebut.
Sedangkan Untuk TPS 03 Wai Hama Lanjut Rasman, ditemukan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh anggota KPPS dengan menambah suara untuk salah satu Caleg Dapil 1 dari Partai Golkar atas nama Hi. Ismail Kharie. Di sertifikat (Formulir C1 Plano dan salinan C1 hologram) suara Hi. Ismail Kharie 40 suara, sedangkan hitung ulang hanya 36 suara. Maka terjadi penggelembungan 4 suara yang dilakukan oleh KPPS.
Kata dia, Suara Hi. Ismail Kharie juga diduga digelembungkan di TPS 04 Wai Ipa. Di sertifikat (Formulir C1 Plano dan salinan C1 hologram) suara Hi. Ismail Kharie 16 suara, sedangkan hitung ulang hanya terdapat 12 suara, sehingga terjadi penggelembungan 4 suara yang dilakukan oleh KPPS terhadap jumlah suara Hi. Ismail Kharie.
Padahal, di TPS 02 Umaloya, di sertifikat, suara Hi. Ismail Kharie 12 suara, Ricardo Hongarto 18 suara, dan Hardi Umalekhoa 83 suara. Padahal pada saat hitung ulang, suara Hi. Ismail Kharie hanya 8 suara, Ricardo 3 suara, dan Hardi hanya 73 suara. Sehingga telah terjadi dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPPS untuk Hi. Ismail Kharie 4 suara, Caleg dari Partai Demokrat, Ricardo Hongarta 15 suara dan Hardi Umalekhoa, Caleg dari PBB 10 suara.
“Dan suara Rasman Buamona, Caleg dari PDI Perjuangan 1 suara, tapi dihilangkan oleh KPPS dari seluruh sertifikat. Olehnya itu, kami meminta kepada Bawaslu Malut, Polda Malut dan Kajati Malut untuk terus memantau dan mengawasi penegakan hukum yang dilakukan oleh GAKKUMDU Bawaslu Sula agar serius dan sungguh-sungguh menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan oleh Rasman Buamona,” pungkasnya. (man)