TERNATE, AM.com – Sujmlah pelanggaran tindak pidana Pemilu terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Pulau Morotai, yaitu Pelanggaran Pemilu yang berhubungan dengan dugaan adanya politik uang, mengarahkan pemilih, serta netralitas ASN. Hal ini diungkap oleh advokat sekaligus konsultan hukum Hendra Kasim pada media ini, Selasa (7/5/2019).
Hendra menyebutkan, dugaan politik uang terjadi di Desa Totodoku, Kecamatan Morotai Selatan, yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu Caleg Kabupaten Pulau Morotai dari Partai Demokrat. Perbuatan tersebut sebagaimana diancam oleh Pasal 286 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami memiliki bukti baik rekaman video hingga foto saat penyerahan uang yang diduga sebagai perbuatan money politic. Semua bukti tersebut kami yakin sudah dikantongi oleh Bawaslu beserta dengan saksi-saksi. Sebab itu, berkenan dengan dugaan money politic ini, kami mendesak Bawaslu Morotai untuk bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar menimbulan detteren effect (efek jera) agar perbuatan seperti demikian dikemudian hari tidak diulangi,” tegasnya.
Selain itu, Hendra mendesak agar Bawaslu juga menindak pelanggaran pemilu yang melibatkan onkum pejabat di lingkup Pemkab Pulau Morotai, dimana ada dua pejabat berinisial MMK dan HM yang terlibat langsung memenangkan salah satu caleg di Desa Doramororo.
“Mengenai hal ini, kami memiliki bukti percakapan dan rekaman audio serta beberapa saksi dimana ‘HM’ mengarahkan pemilih untuk memilih dan tidak boleh memilih salah satu caleg. Segala bukti dan daftar nama saksi telah kami serahkan kepada Bawaslu berdasarkan laporan resmi,” ungkapnya.
Sementra itu, modus kecurangan yang diduga digunakan oleh MMK yaitu dengan menggunakan oknum warga yang bernama Malton Dama, mengarahkan lebih dari 10 pemilih langsung pada bilik suara untuk mencoblos, bahkan Malton Dama mencoblos sendiri surat suara milik orang lain atas oknum caleg Kabupaten Pulau Morotai yang secara kebetulan merupakan istri dari salah satu pejabat di lingkup Kabupaten Pulau Morotai inisial MMK.
Menurutnya, untuk oknum pejabat MMK, telah memiliki saksi dan daftar bukti berupa percekapan dimana yang bersangkutan bekerja serta turut serta dalam memenangkan istrinya sebagai salah satu caleg Kabupaten Pulau Morotai.
“Sebagai pejabat penting di lingkup Pemerintah Pulau Morotai, sepatutnya menjadi contoh bagi pegawai di lingkup Pekab Pulau Morotai, bukan menjadi contoh tidak netralnya ASN. Ini bukan hanya soal problem normatif, melainkan juga merupakan problem etika birokrasi,” ujar jebolan megister hukum Universitas Indonesia ini.
Sebab itu, Hendra meminta Bawaslu untuk bertindak tegas karena dugaan perbuatan yang dilakukan oleh dua Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kab. Pulau Morotai jelas dan tegas melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 10 Tahun 2017 tentang Disiplin PNS, PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP No. 53 Tahun2010 tentang Disiplin PNS, dan Surat Edaran MENPANRB tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN.
“Bawaslu harus berani mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan hanya karena pelanggaran pemilu dilakukan oleh oknum pejabat di daerah lantas Bawaslu menjadi sapiompong. Bawaslu harus menindak tegas sistem hukum pemilu tegak sehingga demokrasi dapat diwujudkan dengan baik,” tegasnya. (*)