Reporter: Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Ombusman perwakilan Provinsi Maluku Utara fakus memantau persoalan tanah yang dikeluhkan masyarakat. Hal ini karena dalam pengurusan sertifikat selalu saja terhambat oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Maluku Utara.
Sehingga dilakukan perjanjian kerja sama dengan kantor wilayah badan Pertanahan Nasional dan kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Kepala Perwakilan Ombusman Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali mengatakan, Ombusman akan mendorong terhadap sistem pelayanan yang baik agar dengan benar-benar dan serius terutama terkait dengan pengelolaan aduan masyarakat, karna Ombusman banyak mendapat aduan atau laporan dari keluhan-keluhan masyarakat tentang pelayanan di kantor BPN terkait dengan masalah sertifikat dan pengukuran tanah dan lain-lainnya.
“Salah satu keluhan yang banyak di laporkan masyarakat kepada kami adalah tentang lamanya pengukuran tanah ,namun setelah di croscek di kantor pertanahan ternyata tenaga ukur pada kantor tersebut sangat terbatas sehingga masyarakat harus antri untuk mendapat pelayanan mengukur tanahnya,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Sofyan menjelaskan bahwa, pihaknya mendorong kepada kantor Perwakilan Kementerian ATR/BPN di Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pembenahan pembenahan dalam pelayanan seperti percepatan pelayanan pengaduan di tiap-tiap kantor pertanahan yang ada di seluruh Provinsi Maluku Utara. Karena untuk tahun 2019 ini semua kementerian dan lembaga itu harus 100% memenuhi standar pelayanan.
“Namun, berdasarkan survei di beberapa kantor pertanahan belum memenuhi standar pelayanan,sehingga kami meminta kepada Kepala Kantor perwakilan Kementerian ATR/BPN wilayah Provinsi Maluku Utara agar seluruh kantor pertanahan yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara ini pada tahun 2019 suda berada di zona hijau sesuai dengan komitmen yang hari ini di laksanakan karena ini adalah amanat dari RPJMN yang harus di selesaikan pada tahun ini,”jelas Sofyan.
Disinggung dengan pelayanan yang harus sesuai standar pelayanan, lanjut dia, bahwa tidak boleh ditentukan sama secara nasional, harus sesuai standar pelayanan yanh di susun oleh masing-masing pengelola pengaduan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana pelayanan yang dimiliki.
Dia mencntohkan, Standar pelayanan antara Kota Tidore dan Oba Selatan tidak bisa disamakan, jadi masing-masing kantor pelayanan harus membuat standar pelayanan tersebut, agar bisa menjadi patokan ombusman untuk survey di setiap Kabupaten/Kota. Maka, semua standar itu akan di lukur oleh ombusman berdasarkan apa yang ada di masing-masing kantor pertahanan, supaya bisa dinilai.
“Ada sebelas komponen yang ada di ketentuan UU, diantaranya dimulai dari persyaratan ,sistim prosedur pelayanan yang harus di publikasikan, jadi kalau tidak ada yang di publikasikan maka dinilah masih belum patuh,” tutupnya. (*)