spot_imgspot_img

Gubernur Minta Bupati Muhdin Tak Ikuti Jejak Rudy

Reporter: R. Rasai

SOFIFI, AM.com – Pelantikan Bupati Halmahera Timur, Muhdin Hi Ma’bud untuk sisa periode 2016-2021 menggantikan Rudy Erawan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Pelantikan yang dilaksanakan oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.82-417-2019 Tentang Peberhentian Bupati Halmahera Timur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.82-418-2019 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Halmahera Timur, yang berlangsung di aula kantor Dinas Koperasi dan UMKM Malut, Rabu (27/3/2019).

Gubernur dalam sambutannya, mengingatkan kepada seluruh penyelnggara pemerintah, terutama kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, karena Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan yang ketat.

“Semoga apa yang terjadi pada mantan Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa KPK mengawasi sehingga jangan melakukan korupsi,” katanya.

Menurutnya, Bupati yang baru dilantik jangan mengikuti kesalahan yang dilakukan pendahulunya, sebaliknya harus melanjutkan program-program yang baik.

“Program yang sudah dilakukan harap agar dilanjutkan dan diselesaikan,” harapnya. (*)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL