spot_imgspot_img

Keberangkatan Bupati Kepsul, Sesuai Prosedur

Reporter: Rusdianto Umagapi

SANANA, AM.com-Persoalan keberangkatan Bupati Kabupaten kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes diluar daerah sesuai dengan prosedur, karena tugas keluar daerah yang dilaksanakan oleh Bupati Kepsul, selain utusan dinas yang bersifat didalam provinsi dan luar provinsi semua berjalan sesuai dengan prosedur atau aturan yang telah ditetapkan.

“Itu merupakan hari bebas kampanye untuk pejabat, selama satu bulan terakhir kegiatan cuti yang dilaksanakan sering bertepatan dengan kegiatan dinas baik dijakarta dan di Ternate,” tutur Kabag Humas dan Protokoler Basaludin Labesi Senin (25/3/2019).

Sementara kehadiran Bupati dalam setiap kegiatan partai demokrat, kapasitas sebagai Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara, Itu telah mendapat izin cuti dari bapak Gubernur sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 303 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum kemudian pasal 35 dan 36 peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 2018 serta pasal 63 peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018 yang menetaskan bahwa Bupati Wakil Bupati dan Walikota, serta Wakil Walikota yang melaksanakan kampanye pemilihan umum dapat mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut cuti hanya dapat diberikan satu hari dalam satu minggu, dan BPK Bupati juga ingin meminta cuti kolektif selama kampanye, hanya saja aturan tidak membolehkan sehingga rata rata permintaan cuti diminta setiap hari Jum’at, sehingga kegiatan beliau bisa berlangsung Sabtu dan Minggu yangg merupakan hari libur. (*)


spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL