spot_imgspot_img

Kajari : Jika Ada Pengembalian DD Mandaong, Kasus Saya SP3

Reporter: Echa Kamarullah

LABUHA, AM.com – Kasus dugaa penyelewengan dana desa (DD) Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, akan disurat perintah penghetian penyelidikan (SP3) apa bila sang Kepala Desa (Kades) bersedia mengembalikan dugaan kerugian Negara Rp 400 juta.

Demikian yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan Cristian Charel Ratuanik ditemui diruang kerjanya senin (25/0/2019) kemarin.

Menurut Kajari, proses hukum kasus yang menyeret Kades aktif Zulkifli Robo hingga kini sudah masuk penyelidikan, sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Kades Mandaong Zulkifli Robo.

“Ketua BPD, kaur hingga Kades sudah kita mintai keterangan,” tegasnya.

Lanjutnya, jika dalam proses ada upaya pengembalian kerugian Negara kasus akan dihentikan.

“Ya kita lihat jika ada niat baik pengembalian kasus kita SP3,” cetusnya.

Perlahan – lahan kasus dugaan Penyeleweng anggaran desa Mandaong kecamatan bacan mulai terkuak. Satu persatu saksi diperiksa penyidik Kejari Halsel.

Ketua BPD Mandaong kecamatan bacan Iswan Marjuki diperiksa tiga jam lamanya. Dalam pemeriksaan tersebut Iswan Mengaku tidak tahu menahu soal penggunaan dana desa, pasalnya dirinya tidak dilibatkan dalam pembahasan anggaran oleh kades Mandaong, Zulkifli Robo. Selain ketua BPD, bendahara, Kaur serta Kades Zulkifli sudah diperiksa, Pihak Kajari bertekat dalam waktu dekat kasus tersebut naik status penyelidikan ke penyidikan. (*)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL