Kajari: Diprediksi Kerugian Negara DD Mandaong Rp 400 Juta

Reporter: Echa Kamarullah

LABUHA , AM.com – Perhitungan kasat mata oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, terkait kasus dugaan penyalagunaan Dana desa (DD) Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Provinsi Malut, ditaksir senilai Rp 400 juta, terhitung penggunaan pada tahun 2017/2018.

Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Halsel, Cristian Charel Ratuanik kepada wartawan, Selasa (19/03/2019), saat ditemui di ruang kerjanya. Menurut Kajari, total kerugian tersebut dihitung secara kasat mata, soal keabsahan bentuk kerugian negara diserahkan ke BPK perwakilan Malut.

“Untuk kasus ini, Kami (Penyidik) sudah periksa 6 orang Saksi, Kaur desa, sekretaris desa dan bendahara,” Jelas Cristian.

Lanjutnya, kasus tersebut dipastikan akan naik status dari lidik menjadi penyelidikan.

“Kalau statusnya sudah penyelidikan sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Diketahui, kasus penyelewengan Dana Desa (DD) Mandaong Kecamatan Bacan Selatan tahun 2017 hingga 2018. Mulai dilidik akhir Februari 2019 lulu, Kades Zulkifli dinilai tidak komperatif, pasalnya paska diperiksa Kades Zulkifli tidak memasukkan barang bukti berupa LPJ hingga APBdes tak kunjung diberikan. Kades Zulkifli sudah diperiksa penyidik Kejari sebanyak dua Kali. (*)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL