Jaksa Target Ikram dan Nexen Bui

Reporter: Echa Kamarullah

LABUHA, AM.com – Pernyatan tetap banding atas Kasus Ikram M Nur Calon Legeslatif (Caleg) provinsi Maluku Utara Dapil Halmahera Selatan dari partai PKPI terus digenjot Pihak Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, sesuai tuntutan JPU terhadap Ikram M Nur Dan Nexen Miskin 4 bulan subsider 1 bulan denda Rp 3 juta.

Ditegaskan Kepala Kejari Halsel, Christian Charel Ratuanik, Selasa (19/0/2019), Pihaknya tetap melakukan upaya banding ke Pengadian Tinggi (PT) ternate.

“Saat ini prosesnya kita kirim ke pengadilaan Negeri Labuha (PN) kemudian PN meneruskan ke PT Ternate. Putusan final sampai di PT Ternate Saja,” tegas Cristian di ruang kerjanya.

Diketahui, pengadilan Negeri (PN) Labuha, memutuskan sidang perkara atas nama dua terdakwa kasus Kades biayai Caleg yakni Caleg Ikram M Nur serta Kades Bori kecamatan bacan timur Nexen Miskin bebas bersyarat. Sebagaimana yang dibacakan ketua Majelis ibu Erlyn, anggota I Irwan Hamid, anggota II Ibu Bonita yang disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) Rizky SK serta penasehat hukum (PH) Terdakwa Hendra Kasim di ruang persidangan PN labuha akhir pekan kemarin.

PN Labuha menuntut keduanya bersalah dengan hukuman percobaan. Ikram diputus percobaan 6 bulan serta Nexen Miskin 4 bulan percobaan. Atas putusan tersebut JPU melakukan upaya banding. (*)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL