spot_imgspot_img

KPU Umumkan Jadwal Pemasangan Iklan

Reporter: Dirman Umanailo


TERNATE, AM.com – Para calon menantikan pemasangan iklan kampanye di media sosial telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam rapat umum dan iklan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Dan pesangan tersebut sesuai dengan zona.

Dengan demikian partai politik jadwal kampanye akan mengikuti jadwalnya presiden, sehingga di Maluku Utara juga akan mengikuti jadwal yang sama dari pusat.

“Sehingga pada saat kampanya calon presiden urut satu melakukan kampanye di Malut, maka sepuluh partai pendukung diperbolehkan melakukan rapat umum atau dia mengikuti kampanye juga tidak bermasalah. Kita sudah tidak lagi membuat zona lagi disini,” kata Ketua KPU Malut, Sahrani Somadayo.

Selain itu menurut Sahrani, zona yang ada hanya ditingkat nasional saja. Sama halnya ditingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga tidak meyakini untuk membuat rapat umum, sehingga sudah tidak lagi membuatkan jadwal. Namun jika ada DPD yang ingin melakukan rapat umum dipersilahkan, namun harus menyampaikan surat pemberitahun ke pihak kepolisian.

Sedangkan untuk waktu kampanye sesuai dengan jadwal nasional, maka mulai tanggal 24 sampai 25 Maret ini Calon Presiden (Capres) nomor urut satru akan melakukan kampanye di Malut beserta partai pendukungnya.

“DPD juga sama akan melakukan pada tanggal tersebut, setiap hari. Bahkan DPD mau melakukan kampanye atau rapat umum dimanapun boleh,” jelasnya.

Namun Sahrani mengingatkan, kampanye rapat umum ini saja yang diatur, selebihnya kampanye yang dilakukan dalam bentuk lain boleh dilakukan, misalnya pertemuan terbatas; tatap muka dan blusukan seilahkan dilakukan. bahkan tanpa zona dan seperti biasanya.

“Untuk jadwal kampanye Capres nomor dua hari berikutnya dari jadwal capres nomor urut satu atau pada tanggal 26-27 Maret. Jadi setiap dua hari sekali lakukan kampanye. Hal ini dilakukan sampai batas waktu 13 April 2019. Sedangkan pada tanggal 13 April 2019 merupakan hari libur, namun bebas untuk dilakukan kampanye, namun hanya dilokasi tertentu,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pemasangan iklan kampanye juga sama ditayangkan pada tanggal 24 Maret 2019 ini. Namun untuk iklan ada yang difasilitasi KPU ada yang secara mandiri oleh partai politik. Yang difasilitasi hanya calon anggota DPD, sedangkan untuk partai politik difasilitasi oleh KPU pusat. Karena parta terstruktur dari pusat sampai daerah itu sama.

“Untuk Calon Legeslatif (Caleg) yang memasang iklan, akan dihitung partai. Sehingga untuk pemasangan iklan untuk partai politik hanyalah satu halaman perhari hanya untuk satu media. Artinya jika partainya berbeda dalam pesangan iklan dalam satu media diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah partai yang sama memasangan iklan dalam satu media,” tutupnya. (*)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL