Reporter: Echa
LABUHA, AM.com – Mimpi manis calon Legeslatif (Caleg) Provinsi Maluku Utara (Malut )dari PKPI nomor urut empat daerah pilih IV Kabupaten Halmahera Selatan, Ikram M Nur tamat sudah, sebagaimana disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut Syahrani Sumadayo pada wartawan via telepon, Minggu (17/03/2019).
“Kami memastikan akan mencoret calon PKPI Dapil IV Halsel dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2019. Atas nama Ikram M Nur. Kita tetap tunggu, apakah putusan ini sudah ingkra atau belum. Kalau sudah ingkra maka kami akan tetap eksekusi,” tegas Syahrani.
Ditambahkan Syahrani, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurat ke PN labuha guna memastikan kejelasan putusan kasus Caleg dengan Jargon OKE BAIK tersebut.
“Kita tetap akan menyurat ke PN Labuha, jika putusan banding atau tidak. Jika tidak maka akan kami eksekusi dari DCT,” tegasnya.
Terpisah, jaksa Penuntut umum (JPU) Risky SK menegaskan, pihaknya tetap melakukan upaya Banding sesuai tuntutan JPU yakni penjara 1 bulan subsider Rp 3 juta.
“Kami tetap banding, sebab yang kami tuntut masuk bui bukan bebas bersyarat,” tegasnya.
Diketahui, Kasus Calon legeslatif (Caleg) DPR Provinsi Dapil Halmahera Selatan, Ikram M Nur serta Kepala desa Bori Nexen Miskin, oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Risky SK dituntut, Pidana pokok 4 bulan subsider kurungan 1 bulan denda Rp 3 juta. Belakangan PN Labuha memutuskan duanya bebas bersyarat. (*)