Kemendagri Pastikan Sengketa 6 Desa Selesai Tahun Ini

Reporter: R. Rasai

TERNATE, AM.com – Sengketa tapal batas di 6 desa, antara Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara akhirnya mulai mendapatkan titik terang, usai masalah ini diserahkan ke Pemerintah pusat dalam hal ini Kemenrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indoenesia, yang akan memberikan penegasan tapal batas di dua kabupaten tersebut setelah tim yang dibentuk melakukan survei dan penelitian beberapa bulan lalu.

“Memang ada dinamika sendiri tidak seperti daerah lain, dinamika masyarakat dan lainnya, sehingga prosesnya jauh lebih lama. Walaupun sebelumnya sduah ada kesepakatan yang ditandatangai oleh kedua bupati, dan ada berita acaranya juga dari pemerintah provinsi untuk menyerahkannya kepada pemerintah pusat,” ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Eko Wibowo saat ditemui di grand dafam Ternate, Kamis (14/3/2019).

Eko menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemetaan tapal batas melalui survei yang dilakukan bersama tim gabungan, yang menginventarisasi batas kependudukan, invrastruktur yang dibangun oleh kedua pemerintah kabupaten dan sebagainya.

“Sudah ada grafis serta lampiran berupa peta yang lengkap dengan koordinat-koordinat, untuk itu kita akan memperhitungkan akan memperhatiakan hal-hal yang saya kemukakan tadi, juga akan meminimalisir ekses-ekses dampak negatif semaksilam mungkin,” ujarnya.

Menurutnya, pembagian wilayah ini tidak seperti bagi-bagi kue, akan tetapi ada gambarnya beserta koordinat, yang akan ditawarkan juga ke pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menelahnya lagi, dan targetnya akan diselesaikan pada tahun ini.

“Hanya saja saya belum bisa menentukan ini, sebab dalam tim penegasan batas itu ada badan informasi biospasial, ada direktorat topograf angkatan darat yang mengerti mengenai peta, kemudian saya juga tidak bekerja sendiri ada biro hukum disitu, ada dirjen polkum yang menangani konflik-konflik seperti itu, jadi ditunggu saja,” katanya.

Ditanya terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 6 desa tersebut yang setiap pemilihan umum selalu bermasalah, dia menyebutkan hal itu menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan ranah pemerintah pusat. “Kalau untuk penentuan DPT itu adalah kewenangan KPU, memang datanya dari pemerintah yaitu BP4-nya akan tetapi keputusan akhirnya kepada KPU juga,” tandasnya. (*)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL