Reporter: Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Polda Maluku Utara berhasil membawa 1 tersangka inisial L, dalam kasus dugaan penistaan agama melalui Gerakan Mencegah Dan Mengobati (GMDM) yang sebelumnya melakukan pembohongan di 40 sekolah di Kota Ternate. L dibawah dari Jakarta menuju Ternate menggunakan maskapai penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID6140 tiba sekitar pukul 15.20 WIT di Bandara Sultan Babullah Ternate pada Rabu (13/3/2019).
Tersangka dikawal ketat oleh aparat kemanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dian Harianto untuk dilakukan pemeriksaan dan penganan di sel Mapolda Malut.
Dir Reskrimum Polda, Kombes Pol Dian Haryanto menyatakan, tersangka GMDM dengan inisial L ini dibawah ke Ternate setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Keramat Jati Jakarta karena mengeluh sakit. Dan tersangka telah diamankan untuk di minta keterangan, maka harus dilakukan penahanan selama 20 hari.
Selain tersangka GMDM di Ternate dengan inisial L, lanjut dia, pihaknya juga akan membawa penaggung jawab Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) dengan inisial G yang telah berstatus tersangka.
“Tersangka YBSN ber-inisial G, kita akan bawa setelah dokter menyatakan sudah bisa dibawah ke Ternate karena diduga mengalami sakit jiwa,” ungkapnya.
Meskipun masih dirawat di RS Keramat Jati Jakarta, kata dia, tersangka G tetap mendapat pengawalan ketat oleh anggota Ditreskrimum Polda Malut yang ditugaskan.
“Dia dikawal dan saat ini kita masih me diagnosa apakah benar penyakitnya itu depresi kejiwaan dan apakah bisa digeser langsung ke Polda Malut, dan jika rekomendasi dokter sudah bisa dibawah ke Ternate, maka tersangka langsung kita bawa,” jelasnya.
Sementar untuk tersangka GMDM yang ada di Kota Tidore dengan inisial E kata Dian, masih dalam pengejaran, tetapi tak menunggu waktu lama pasti pihak kepolisian akan mengkapnya.
“Dia masih dalam pengejaran, tapi saya bisa pastikan malam ini atau paling lama besok dia sudah kita tangkap,” katanya.
Menurutnya, para tersangka masih dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dan pasal 378 mengamati penipuan. Sedangkan untuk pasal dugaan penistaan agama masih menunggu dari Majelis Ulama Indonesia MUI. (*)