Reporter: Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Tim penyidik Reskrim Polres Ternate masih memberikan waktu untuk menyelesaikan secara internal kasus dugaan korupsi penggelapan dana koperasi Tirta Dharma, PDAM Kota Ternate senilai Rp. 3. 746. 458.038, yang telah menyeret Direktur utama PDAM Abdul Gani Hatari yang menjabat sebagai ketua koperasi Tirta Dharma, mandek di meja penyidik Polres Ternate.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Randhir Prakarna mengatakan, pasalnya kasus tersebut sejak dilaporkan pengurus koperasi beberapa bulan lalu, hingga kini tidak ditindak lanjuti. Dengan alasan pihak PDAM dalam hal ini Abdul Gani Hatari berjanji akan mengembalikan kerugian negara, sehingga ia meminta waktu untuk menyelesaikan secara internal.
Menurut Kasat, status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, akan tetapi pihak PDAM meminta selesaikan secara internal. Namun, sampai sekarang belum dapat informasi dari pihak mereka.
Dijelaskan, untuk pengembalian kerugian koperasi, Dirut PDAM enggan mengembalikan secara utuh. Sebab menurut yang bersangkutan (Abdul Gani-red) Sisa Hasil Usaha (SHU) mengalir sebagian ke anggota-anggota Koperasi sehingga belum bisa dipertanggung jawabkan.
“Namun, pada prinsipnya kami memberikan waktu kepada pihak PDAM agar selesaikan secara internal. Jika tidak akan kami ditindak lanjuti secepatnya.Tapi, Yang pasti kami masih tunggu hasil kesepekatan internal koperasi, sehingga secepatnya diselesaikan,” tutupnya. (*)