Reporter: Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Polres Kota Ternate kembali menciduk 5 orang tersengka kasus Narkoba di seputaran Ternate. Barang haram tersebut didapatkan berasal dari Makasar dan Papua, sehingga masalah ini terus didalami oleh pihak kepolisian sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Kapolres Kota Ternate, AKBP Azhari Juanda kepada awak media pada Selasa (12/3) mengatakan, kasus nakoba yang baru saja di beberkan itu dari bulan Januari-Februari, karena masih dalam tahapan pencarian tersangka. Untuk tersangka berinsial IUS (36) ini di tangkap di kompleks perkuburan Cina Kelurahan Santiong pada hari minggu tanggal 3 Februari 2019 sekitar jam 18.30 WIT, dengan perkara Narkotika golongan 1 jenis Shabu sesuai dengan barang bukti 4 sachet plastik bening berukuran sedang yang berisi shabu.
Tersangka ke dua, kata Kapolres, dengan waktu yang bersamaan pihak kepolisian menangkap 2 orang yang berinisial RT dan YJ di Kelurahan Jati pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 sekitar jam 20.30 WIT dengan perkara Narkotika golongan satu jenis shabu, sesuai dengan barang bukti 1 sachet plastik berukuran kecil yangnberisi shabu, satu unit HP Samsung warna putih, dan satu buah bekas pembungkus rokok sampoerna.
Untuk tersangka yang ke tiga, lanjut Kapolres, tersangka yang berinisial R (31) tertangkap di Kelurahan Toboko pada hari 7 Februari 2019 sekitar jam 16.30 WIT dengan perkara Narkotika golongan satu jenis shabu sesuai dengan barang bukti satu buah HP merek Oppo dan satu bua HP merek Nokia.
Tersangka yang ke empat yang berinisial ATA tertangkap di Kelurahan Jati Perumnas pada hari jumat tanggal satu maret sekitar jam 17.30 WIT dengan perkara Narkotika golongan satu jenis Ganja, sesuai dengan barang bukti 28 sachet plastic bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis Ganja.
“Tiga tersangka yang berinisial IUS, RT, dan YJ dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan tersangka berinisial R dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, dan sudah masuk tahap satu. sedangkan tersangka berinsial ATA dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2019 Tentang Narkoba, baru masuk dalam proses sidik,” tutupnya. (*)