Reporter: Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com- Puluhan Nasabah PT.Karapoto datangi kembali ke Kantor DPRD Kota Ternate untuk mendengar penjelasan dari Bos PT. Karapoto Fitri Puspita Hapsari melalui anggota DPRD Kota Ternate.
Namun, hasil pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Mubin A Wahid tidak sesuai dengan kenginan nasabah. Pasalnya, DPRD tidak menghadirkan Bos PT.Karapoto di dalam pertemuan tersebut.
Keterwakilan Nasabah sebanyak 10 orang yang mendengar lansung keterangan yang disampaikan oleh Bos Karapoto kepada Wakil ketua I DPRD Kota Ternate sempat terjadi adu mulut ketika permintaan mereka tidak direspon dengan baik oleh anggota Legislator, karena belum ada kejelasan yang pasti mengenai dengan pertemuan antar Bos Karapoto dan Nasabah.
Bahkan mereka juga sesali keterangan yang di sampaikan oleh Mubin. Sebab, keterangan yang disampaikan itu adalah Fitri masih berjanjikan bakal mengembalikan uang nasabah dua bulan ke depan secara bertahap.
“Kami tetap menolak keterangan dari Dewan karena yang keinginan kita bukan seperti yang Dewan sampaikan melalui keterangan dari Fitri. Yang kami mau itu, adalah Dewan harus memfasilitasi kami untuk bertemu dengan Bos Karapoto supaya kejelasan Fitri mengatakan langsung kepada keterwakilan nasabah yaitu saya dan teman-teman agar masalah ini bisa tersentuh dengan apa yang kita inginkan. Sebab, yang mengetahui sepenuhnya itu adalah nasabah bukan Dewan,” ungkap salah satu keterwakilan nasabah, Hajil Usain kepada awak media, Senin (11/3/2019).
Kata dia, alangkah baiknya DPRD mempertemukan Fitri selaku Bos Karapoto dengan nasabah sesuai dengan permintaan di Polres Ternate dan DPRD, agar pihak nasabah bisa memberikan beberapa pertanyaan yang akan dilontarkan ke Fitri supaya jangan terlalu menjajikan bahwa, uang nasabah bakal dikembalikan.
Janji Fitri kepada nasabah sudah terlalu lama, buktinya, Tanggal 31 Desember 2018 dan dibulan Februari 2019 Fitri berjanji akan kembalikan uang nasabah. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disampaikan, sehingga hal ini harus mempertemukan langsung antara keterwakilan nasabah dan Bos Karapoto.
“Jika kami bisa bertemu dengan Fitri bakal kami tanyakan terkait dengan uang nasabah sebenarnya dikemanakan, supaya kami juga mengetahui uang itu di berikan kepada siapa sampai tidak bisa dikembalikan. Entah uang itu dari tangan siapa ke tangan siapa, karna kami belum mengetahui pasti uang nasabah di berikan kepada siapa. Kami menunggu sampai ada keterangan dari Fitri ke kami,” tegasnya.
Dikatakan, dari hasil data nasabah sementara PT. Karapoto Kota Ternate pada rekapan ke-2 tertanggal 10 Maret 2019 jumlah total Rp.249,776,652,675 dari 3.386 nasabah yang uangnya belum di kembalikan, itupun belum terdata secara keseluruhan di Kota Ternate dan di luar dari Ternate semisal di Kabupaten/Kota lainnya di Maluku Utara.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Mubin A Wahid saat di konfirmasi usai dari Rapat Dengar Pendapat mengatakan, Uang nasabah yang dikatakan langsung oleh Bos Karapoto itu bahwa, uang nasabah di investasikan ke Hongkong dalam bentuk perusahan calana dalam, makanan, dan asuransi, sehingga dana itu masih dalam proses pencairan.
Kata Mubin, dalam hasil pertemuan ini untuk menindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi dengan Kapolres Kota Ternate AKBP Azhari Juanda bahwa akan mempertemukan DPRD dengan Bos Karapoto, dan hasil pembahasan ini sesuai dengan keterangan Fitri kepada DPRD untuk di sampaikan ke Nasabah.
“Dan dia beralasan uang nasabah akan dikembalikan dua bulan ke depan. Dari hasil tersebut maka kami langsung menyampaikan apa yang dikatakan oleh Bos Karapoto agar bisa di dengar langsung oleh nasabah,” ungkapnya.
Untuk permintaan nasabah terkait dengan mempertemukan langsung antar nasabah dan Bos Karapoto, kata dia, pihaknya hanya memfasilitasi sesuai dengan kesepakatan awal, dan sudah dituruti apa yang di inginkan oleh nasabah tapi dalam pertemuan, mereka meminta harus mempertemukan langsung keterwakilan nasabah dan Fitri.
“Memang apa yang diinginkan nasabah bisa diwujudkan tapi kesepakatan awal sudah disepakati. Dan DPRD tidak serta merta langsung mengambil keputusan sesuai dengan kenginan nasabah dalam pertemuan ini. Sebab, tidak hanya DPRD yang menangani hal ini, pasti ada pihak lainnya seperti Kapolres, kalau Kapolres sendiri tidak sepakat apa yang harus kami lakukan,” tuturnya.
Dikatakan pula, jika masalah ini di bawah ke proses Hukum pastinya Fitri akan di penjara, sesuai dengan laporan dari nasabah ke pihak kepolisian. Hanya saja, jika Fitri di penjara berarti uang nasabah tidak bisa dikembalikan. Olehnya itu, DPRD hadir untuk memfasilitasi masalah ini secara musyawarah atau secara kekeluargaan.
“DPRD itu tidak mencampuri urusan pidana dan perdata, tugas DPRD adalah harus menyelesaikan secara musyawarah. Tapi pertemuan nasabah dengan Fitri di tunggu dari surat nadabah ke DPRD,” pungkasnya. (*)