Reporter: R. Rasai
TERNATE, AM.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diputusakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) maka akan dipecat, hal ini diperintahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo di Ternate, Selasa (5/3/2019).
Pernyataan ini ditegaskan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia dan khususnya di Provinsi Maluku Utara, yang memiliki ASN yang terlibat korupsi agar segera dipecat dari statusnya sebagai ASN. Dan Kepala daerah dilarang membiarkannya.
“Kami meminta kepada kepala daerah untuk segera memecat ASN yang sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dipecat,” tegasnya.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate pada bulan Agustus tahun 2018 lalu telah mengeluarkan daftar nama ASN yang terlibat korupsi sejumlah 19 orang di Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara pada penghujung tahun 2018 lalu telah memecat 12 ASN yang terlibat korupsi. (*)