Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU,AM.com– Pemberitaan atas dugaan mark up anggaran proyek pembangunan jembatan air kali fangahu dua, yang berlokasi di Desa Bobong, Dusun Fangahu, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR), Pulau Taliabu, Ridwan Buamona saat dikonfirmasi awak media memilih diam daripada menjelaskannya.
Untuk mendapat jawaban atas dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas pekerjaan proyek pembangunan jembatan kali fangahu dua, yang memperkaya direktur CV. Kida.
“Mau tanggapan apa kalau ngoni so kasih nai berita (apa yang saya harus tanggapi kalau kalian sudah naikan berita),” sebut Ridwan saat di konfirmasi wartawan melalui via watssap beberapa waktu lalu.
Sementara, proyek pembangunan jembatan yang dibangun dengan APBD murni tahun 2018, dengan nilai Rp. 1.104.000.000 ini, dikerjakan oleh CV. Kida, sebagai pemenang lelang secara online di LPSE Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini menyebutkan, perusahan tersebut beralamat Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dan di kuasakan kepada saudara M.Akrawi untuk mengerjakan dan mengurus pencairannya sampai 100 persen. (*)