Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU, AM.com– Aktifitas proyek pembangunan gedung Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), yang terletak di Desa Pancado, Kecamatan Taliabu Selatan (Talsel), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), dihentikan oleh pemilik lahan. Pasalnya, pemilik lahan merasa ditipu dengan proses penandatanganan surat hibah.
Hal ini disampaikan langsung oleh pemilik lahan proyek pembangunan gedung PLTD desa pancado, Ronal A Rette kepada Aspirasimalut.com, Jumat (1/3/2019), menurutnya proses penandatanganan surut hibah, dirinya tidak mengetahui maksud dari surat itu
“Saya pikir setelah menandatangani surat itu, akan dilakukan pembayaran, namun sampai sekarang kami belum menerima uang dari lahan itu. Seandainya saya tau maksud dari surat hibah itu, tentunya penandatanganan tidak akan terjadi,” kesalnya.
Menurutnya, lahan itu seluas 100 meter persegi, dan diatas lahan itu terdapat 85 pohon kelapa dan 20 pohon jati mas yang sudah digusur rata oleh perusahan proyek pekerjaan PLTD itu.
Kata dia, hingga saat ini tidak ada langkah ganti rugi lahan oleh pihak PT. PLN Persero, pihaknya juga meminta agar ganti rugi lahan, tidak hanya pada tanah saja, melainkan juga tanaman.
“Pekerjaan itu, bisa dilanjutkan apabila ganti rugi lahan dan tanaman sudah di laksanakan, dan jika tidak di laksanakan makan, pekerjaan ini tetap di hentikan hingga ada kejelasannya,” tegas Ronal.
Sementara itu, Kepala PT. PLN Ranting Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu, tidak dapat di hubungi karena berada di luar daerah, hingga berita ini publis. (*)