spot_imgspot_img

KPK Tagih Komitmen Kepala Daerah dalam Pengendalian Gratifikasi di Malut

Reporter: Ong Rasai

TERNATE, AM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar acara penandatangannan komitmen kepala daerah dalam percepatan kinerja Unit Pengendalian Gratifikasi, sekaligus monitoring dan evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) , dalam acara ini dibuka oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang berlangsung di lantai 4 aula Nuku Unkhair Ternate, Selasa (26/2/2019).

Ketua koordinator wilayah IX KPK, Budi Waluya, dalam paparannya mengatakan bahwa, acara penguatan program pencegahan korupsi terintegrasi di Maluku Utata ini meliputi, optimalisasi hasil capaian program pencegahan korupsi, program survey penilaian integritas dan program optimalisasi penerimaan daerah.

“Fokus kegiatan 2019 pada 34 Provinsi yang secara total terdapat 542 Pemerintah Daerah, dengan agenda pendampingan (perncanaan anggaran/ pengelolaan anggaran, perijinan, pengadaan barang jasa, sumber daya alam, penerimaan daerah, aset daerah, pelayanan terpadu satu pintu dan peningkatan sumber daya manusia,” katanya.

Terkait dengan capaian kuantitas program secara nasional berada pada angka 58 persen.

“Secara nasional untuk daerah Maluku Utara, capaian kuantitas rata-rata masih pada kisaran 39 persen. Olehnya itu, kinerja seluruh pemerintah daerah perlu ditingkatkan lagi dalam upaya pencegahan korupsi,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, untuk skala Maluku Utara dengan kuantitas capaian program pencegahan korupsi tertinggi adalah, Tikep 63 persen, Morotai 56 persen, Halut 55 persen, Pemprov Malut 54 persen, Kota Ternate 49 persen, Taliabu 35 persen, Halsel 26 persen, Halteng 24 persen, Sula 25 persen, Haltim 21 persen dan Halbar 16 persen.

“Harapan saya, capaian ini lebih ditingkatkan lagi, sehingga secara keseluruhan, Maluku Utara bisa diangka 50 sampai 75 persen di tahun 2019 ini,” akunya.

Sementara itu, untuk survey Integritas merupakan penilaian sudah sejauh mana program-program pemerintah yang telah dijalankan.

“Tujuan survey dilakukan adalah untuk meningkatkan kesadaran resiko korupsi yang terjadi di Pemda (apakah Pemda masih menerima gratifikasi),” katanya.

Sementara itu, Gubernur dalam sambutan tertulisnya menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan penerapan Program Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi Terintegrasi sebagai bagian dari prioritas nasional yang terus digalakan dan beberapa langkah-langkah strategis pencegahan yang telah dilakukan melalui dari pendampingan KPK, pada beberapa area perubahan juga mulai memperlihatkan hasil yang cukup baik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada KPK yang telah banyak memberikan bantuan, pendampingan, fasilitasi serta advokasi dalam rangka pencegahan korupsi baik dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Kabupaten/Kota,” kata Gubernur.

Gubernur menjelaskan, layaknya sebuah sistem, maka pengendalian gratifikasi juga merupakan integrasi dari perangkat-perangkat yang bekerja secara dinamis, yang terdiri dari dukungan perangkat dan kegiatan agar sistem pengendalian dapat berjalan dengan baik. Perangkat yang dimaksudkan Gubernur meliputi, pertama: aturan etika yang telah diatur, berkaitan dengan standar perilaku bagi pegawai di instansi dalam menghadapi praktik penerimaan dan pemberian gratifikasi, kedua; bergeraknya fungsi-fungsi pengendalian yang ada, dan ketiga; adalah desiminasi dalam hal penyamaan persepsi atau standar pemahaman yang sama bagi semua pihak.

“Soal standar pemahaman yang sama ini juga, Saya melihat masih terus memerlukan pendampingan yang lebih intens, karena berkaitan dengan aspek sosiologis, kebiasaan, tingkat pemahaman dan sebagainya. Upaya desiminasi yang telah dilakukan, khususnya kepada OPD dan pegawai lingkup Provinsi Maluku Utara mulai memperlihatkan kemajuan,” ungkap Gubernur.

Lanjut Gubernur, selain ketiga bagian sistem tersebut, terdapat juga perangkat dan kegiatan yang perlu dilakukan agar sistem pengendalian dapat berjalan dengan baik, yaitu: dukungan sistem (komitmen pimpinan) dan monitoring serta evaluasi terhadap pengendalian gratifikasi itu sendiri.

“Tentu saja upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi dapat dilaksanakan lebih optimal, jika dibangun di atas komitmen bersama, terutama komitmen pimpinan,” jelasnya.

Terkait dengan hal itu Gubernur berharap, melalui kegiatan ini dapat memiliki standar pemahaman yang sama.

“Komitmen pimpinan dapat diwujudkan dalam tindakan nyata sehingga pelaksanaan tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan lebih baik sesuai prinsip-prinsip yang dilaksanakan sebagai abdi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Turut menandatngani komitmen ini adalah, Gubernur Maluku Utata, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Ketua Koordinator wilayah IX KPK (Maluku, Maluku Utara, Sulteng dan Sulut) Budi Waluya, Bupati Sula Hendrata Thes, Bupati Taliabu Aliong Mus, Wabub Halut Muhlis Tapi-Tapi, Sekot Ternate, Sekot Tikep, Sekkab Halbar, turut hadir Rektor Unkhair Ternate, Prof DR. Husen Alting, asisten III Setda Malut Salmin Janidi, serta sejumlah pimpinan SKPD dan segenap civitas akademik Unkahair Ternate. (*/Hms)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL