HPMS Soroti 5 Kasus di Kepulauan Sula

Reporter: Dirman Umanailo


TERNATE, AM.com – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) soroti lima kasus di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), yakni Reklamasi Pantai Sanana, Jalan Waitinagoi-Wailoba, Pasar Makdahi Sanan, Bendung Irigasi Kaporo, Bendung Irigasi Trans-Madapuhi, yang diduga anggarannya hilang.

Koordinator Lapangan (Korlap) Safir Buamona dalam orasinya di depan Polda Malut, Jumat (22/2/2019) menuturkan, kasus yang ada di Kabupaten Kepsul cukup banyak didiamkan oleh Polda Malut sehingga korupsi yang ada di Kepsul menjadi budaya. Sebab Polda Malut tidak serius menenggapi kasus yang ada. Sehingga masalah baru terus bermunculan di Kabupaten Kepsul.

Buktinya, Polda Malut belum menangkap kasus korupsi uang makan minum (mami) DPRD Sula dan kasus oprasi tangkap tangan (OTT) yang belum ditetapkan Ketua DPRD Ismail Kharie sebagai tersangaka, begitu juga dengan jalan Fogi-Waipa sebesar Rp 5,2 Miliar, dan kasus iligal fhising/pukat harimau yang melibatkan Erawan Hobgarta atau di sapa dengan Cu Wan yang sampai saat ini masih di diamkan oleh Polda Malut.

“Hari ini, Polda Malut takut sorot kasus korupsi reklamasi pantai Sanana sebesar Rp 28 miliar hilang tanpa diketahui, anggaran pembangunan jalan Watinagoi-Wailoba sebesar Rp 11,5 miliar, dan Pasar Makdahi sebesar Rp.6,5 miliar masih fiktif, bendungan irigasi Desa Kaporo sebesar 8,5 Miliar, bendung irigasi Trans-Madapuhi sebesar 1,5 miliar. Kasus ini, di duga melibatkan Bupati Kepsul Hendrata Thes,” ungkapnya.

Bukan saja kasus Kepsul saja, namun ada juga kasus yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) terkait dengan kasus pemotongan Dana Desa (DD) senilai Rp 4,2 miliar yang di duga melibatkan Bupati Taliabu Aliong Mus, dan mantan Kadis BPMD Agus Salim Ganiru yang sampai saat ini belum ada kejelasan secara Hukum, begitu juga dengan kasus pembangunan Kelanggang Olahraga (GOR) sudah mencapai tuju bulan tapi tidak ada proses pekerjaan dilapangan serta.

“Apalgi kasus korupsi listrik kayoa yang melibatkan yang melibatkan Ir.Rusmin Latara yang samapai saat ini belum juga ditangkap dan diadili oleh Polda Malut,” ujarnya.

Dari kasus yang dipaparkan, lanjut Korlap, belum ada kejelasan dan kepastian Hukum, berarti ini menunjukan bahwa penegakan supermasi Hukum di Negeri ini terutama Polda Malut masih lemah dalam menangani kasus korupsi. Sehingga jurus korupsi saling turun temurun dari Pejabat Daerah yang satu ke Pejabat yang lain.

“Bupati dan Ketua DPRD Kepsul menurunkan ilmu korupsi ke Erawan Hongarta (Cu Wan) dan Rusmin Latara, sedangkan, Bupati Pultab menurunkan ke Agus Salim Ganiru dan kroni-kroninya. Akhirnya korupsi meningkat, sedangkan proses penegakan Hukum semakin lemah dan politik bela membela semakin menonjol,” katanya.

Olehnya itu, mereka mendesak Polda Malut segera memanggil, memeriksa dan menerapkan Bupati Kepsul Hendrata Thes sebagai tersangka kasus reklamasi pantai sanan, pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba, pembangunan Pasar Makdahi Sanan, Bendung Irigasi Kaporo, Bendung Irigasi Trans-Madapuhi.

Mereka juga mendesak Polda Malut segera menetapkan Ketua DPRD Kepsul Ismail Kharie sebagai tersangka kasus korupsi uang Mami DPRD Sula dan kasus oprasi OTT di Sanana. Dan mendesak Polda Malut segera dan menahan Rusmin Latara secepat mungkin, karena dinilai merugikan keuangan Negara dan membohongi masyarakat Kayoa. Dan Polda Malut harus memanggil dan menangkap Erwan Hongarta sebagai koruptor Dana pembangunan jalan fogi-Waiipa.

“Jika tidak, maka kami meminta kepada kapolri dan Kapolda Malut agar segera mencopot Direskrimsus dari jabatannya, karena dianggap telah sengaja melindungi para koruptor kelas kakap di kepsul,” pungkasnya. (*)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL