spot_imgspot_img

BNN Malut Ciduk Sopir Angkot Pengedar Ganja

Reporter: Dirman Umanailo


TERNATE, AM.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) menciduk sopir angkot yang merangkap sebagai pengedar ganja dengan berat brotto 5,876,15, Gram, Jumat (15/2) pekan kemarin, di Kelurahan Fitu Kec Ternate Selatan sekitar pukul 02.00 WIT.

Kepala BNN Provinsi Malut, Beni Gunawan, dalam rilisnya di ruang aula BNN, Kamis (21/2) mengatakan, BNN telah menangkap dan mengamankan seoarang sopir angkot pada hari jumat (15/2) sekitar pukul 02.00 WIT, bernama M. Nasir A Umagapi alias Ace, ditangkap di Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan.

“Yang di duga sebagai pemilik 13 bungkus plastik berisi daun kering dengan berat brotto 5,879,15 Gram. Ketika petugas menuju TKP dan mengamankan paket yang di duga Narkotika golongan 1 jenis ganja. Tersangka adalah warga kelurahan Rum RT. 002/RW.001 Kecamatan Tidore Utara,” ungkapnya.

Kata dia, penangkapan bermula dari petugas berantas BNN mendapatkan informasi dari informan ditemukannya satu paket tas plastik hitam yang terdampar di pesisir pantai Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan Tidore KepuIauan.

Dia menjelaskan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi paket tersebut adalah milik M. Nasir A Umagapi alias Ace yang dititipkan kepada saksi bermama SA yang merupakan tetangga pelaku di Kelurahan Rum. Kemudian SA menjelaskan tersangka M. Nasir A. Umagapi menitip barang yang dibungkus tas plastik hitam tersebut saat berada diatas kapal KM. Labobar dalam pelayaran dari Jayapura menuju Ternate. Bahwa, SA mencurigai barang yang dititip tersebut adalah narkotika jenis ganja, sehingga saksi SA lalu membuangnya ke laut dalam perjalanan Kapal menuju Ternate.

“Berdasarkan keterangan saksi SA, Petugas BNN langsung menangkap M. Nasir A. Umagapi. Berdasarkan barang bukti sejumlah 13 bungkus plastik berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,879,15 gram, dan 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia berwama putih,” ucapnya.

Dari hasil tersebut maka tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cara menanam, memelihara, menerima, memiliki, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan l Jenis Ganja yang dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan tersangka kini telah diamankan di Sel Tahanan BNN untuk diproses Iebih Ianjut,” pungkasnya. (*)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL