Reporter: Rusdianto Umagapi
SANANA, AM.com– Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Iwan Duwila mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) atau Calon Legeslatif (Caleg) saat melakukan kampanye diwajibkan untuk memberikan surat pemberitahuan.
“Apabila ada caleg yang melakukan kampanye tidak ada surat pemberitahuan, maka akan di bubar paksa,’’ Ucap Iwan saat di sambangi Aspirasimalut.com di ruangan kerjuanya, Kamis (21/2/2019).
Kata dia, surat pemberitahuan itu merupakan kewajiban bagi caleg, sebab surat pemberitahuan tersebut agar menjaga kondusifitas pileg di 17 april mendatang.
“Surat pemberitahuan harus masuk di kantor sebelum melakukan kampanye, kalau tidak maka surat tersebut tidak akan di terima,’’pungkasnya.
Surat pemberitahuan itu lanjutnya, agar dapat mengatahui kapan, dimana para caleg melakukan kampanye, kemudian model kampanyenya blusukan, tatap muka, atau terbatas, itu harus di sebutkan dalam surat sekaligus jumla pesertanya.
“Surat tersebut agar menjadi dasar dari pihak kepolisian maupun bawaslu, supaya bisa melakukan pengawanlan,” cetusnya. (*)