Reporter: Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Pengunguman hasil seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui sistem Commputer Asisiten Test (CAT) sudah dilakukan pada kamis (21/2/2019). Dari 31 peserta yang melakukan seleksi hanya 5 orang yang berhasil lulus memenuhi nilai ambang batas, sedangkan 26 peserta lainnya tidak lulus dalam tahapan tes CAT.
Ketua Timsel Saiful Deni menuturkan, Dari 5 peserta yang lulus CAT dengan standar nilai 60 diantaranya Pudja Sutatman dengan nilai 69.20. H. Buchari Mahmud dengan nilai 69.10, Mohtar Alting dengan nilai 65.90, Awaluddin Lessy dengan nilai 61.30 dan Kasman Tan dengan nilai 60.10.
“Dari 5 peserta tes semua laki-laki Sedangkan dalam ketentuannya 30 persen kuota harus ada perempuan yang lulus maka Reni S. Banjar merupakan peserta Perempuan yang memiliki nilai test tertinggi mencapai 58.30. maka yang bersangkutan dinyatakan lulus sehingga total yang lulus 6 orang. Sedangkan 5 peserta test perempuan lainnya memiliki nilai yang cukup rendah,” ungkap Deni.

Untuk itu, pihaknya sedang konsultasi dengan KPU pusat, terkait apakah bisa dilakukan tes CAT ulang atau tidak karena dalam tahapan biasanya harus 10 orang yang masuk 10 besar untuk dikirim Ke pusat.
“Dari hasil test yang dilaksanakan di Unversitas Khairun Ternate, Reni S. Banjar meskipun tidak lulus pasing garde akan tetapi Ia diambil nilai pasing grade tertinggi dari seluruh perempuan Reni mencapai 58.30,” ujarnya.
Meski begitu menyangkut dengan konsultasi Ke KPU RI di beberapa daerah yang lulus CAT hanya dua orang peserta juga tidak dilakukan tes ulang. maka lulus pasing garde 5ima orang tidak dapat dilakukan tes ulang.
“Sedangkan dalam ketentuan semestinya tahapan CAT sampai dalam tahapan wawancara seharusnya sebanyak 10 peserta tes yang akan diwawancarai KPU Pusat, sehingga dari hasil wawancara maka hanya tinggal 5 peserta yang akan lulus menjadi anggota KPU Provinsi,” pungkasnya. (*)