Reporter: Diman Umanailo
TERNATE, AM.com- Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2019-2024, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Dari 34 peserta yang melakukan pendaftaran, hanya 31 peserta dinyatakan lulus dan 3 peserta lainnya tidak lulus seleksi administrasi.
Dari tiga nama yang tidak lulus seleksi administrasi diantaranya Rustam, Moh. Usman Syah Alam dan Safrin Hairudin. Menurut Timsel yang tidak lulus seleksi administrasi ini dikarenakan tidak lengkap berkas yang diminta, seperti surat rekomendasi dari Pejabat Pembinia Kepegawaian (PPK).
Bahkan ada juga yang tidak menyertakan surat rekomendasi samasekali, padahal yang bersangkutan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Walapun ada yang menyampaikan surat tetapi bukan olah PPK. Sedangkan PPK yang dimaksud oleh undang-undang maupun peraturan pemerintah. Seperti Gubernur, Bupati atau Sekretaris daerah.
Ketua Timsel KPU Malut, Sayful Deni melalui konfrensi pers, Senin (18/2/2019) menyatakan, untuk peserta yang lulus melalui adminstrasi wajib mengikuti tes tulis berbasis Commputer Asistent Tes (CAT) yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2019 yang berlokasi di Universitas Khairun Ternate.
“Selain itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa materi yang nantinya menjadi bahan pembelajaran bagi peserta tes diantaranya meliputi pengetahuan dan kesetian terhadap pancasila, Undang-undang dasar negara repubik Indonesia tahun 1945, Negara kesatuan Indonesia dan Bhinneka tunggal ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian,” kata Sayful.
Sementara itu, peserta dinyatakan lulus tes tulis berbasis CAT apabila memenuhi nilai passing grade paling rendah 60, berdasarkan keputusan KPU nomor 379 tahun 2019. Sedangkan untuk pengambilan kartu pesrta pada tanggal 20 Februari 2019 di Sekretarian Timsel pada hari pelaksanaan tes.
“Peserta yang telah mengambil kartu peserta bdiharapkan hadir paling lambat setengah jam sebelum tes dimulai,” jelasnya.
Dan juga pihaknya mengharapkan masukan masyarakat terkait rekam jejak bakal calon atau keterpenuhan syarat, profesionalisme dan integritas. Masukan dari masyarakat dapat disampaikan surat atau mendatangani langsung ke sekretariat dan disertai dengan identitas diri.
“Kami berharap ada masyukan dari masyarakat, karena masukan dari masyarakat juga sangat penting,” harapnya. (*)