Reporter: Diman Umanailo
TERNATE, AM.com – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap Puskesmas yang belum memiliki izin menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat sekitar, hal ini membuat ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Anas U Malik bakal memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, dan Kepala Puskesmas agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan IPAL yang belum dikantongi Izin dari DLH Kota Ternate.
“Kami akan Panggil DLH dan Dinas Kesehatan untuk membahas mengenai dengan masalah ini,” kata Anas kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Kota Ternate, (18/2/2019).
Kata Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar ini menyebutkan, limbah medis berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3), kebanyakan belum diketahui oleh masyarakat, sedangkan bahan kimia maupun darah kotor selepas dari oprasi dapat mengakibatkan penyakit.
Dia mengaku, sampai sejauh ini Rumah Sakit dan Dinkes tidak pernah menyampaikan izin IPAL kepada DPRD Kota Ternate khususnya Komisi III, sehingga masalah ini baru diketahui. Olehnya itu, Dinkes dan Rumah Sakit harus mengurus izin IPAL ke DLH agar masalah ini tidak berdampak bagi masyarakat.
Sebab, sangat berbahaya jika setiap Puskesmas yang ada di Ternate belum memiliki Izin. Buktinya, Komisi III melakukan kunker ke salah satu puskesmas yang belum memiliki izin.
“DLH harus fokus terkait dengan masalah ini. Karena limbah di setiap puskemas sangat membahayakan masyarakat, apalagi Puskesmas ada di tengah-tengah pemungkiman penduduk. Maka harus ditegaskan,” pungkasnya. (*)