Reoporter: Diman Umanailo
TERNATE, AM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan I, dengan aggenda peresmian, pemeberhentian dan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate masa bhakti 2014-2019.
Hal ini sesaui yang diatur dalam peraturan perundangan-undang yang berlaku, sebagaimana kententuan pasal 193 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Jo peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018, dan juga diatur dalam peraturan DPRD 188.4/28/DPRD-KT/2018 Tentang tata tertib dalam pasal 136 ayat 1 menyebutkan bahwa, anggota DPRD berhenti Antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Bahwa mekanisme dan tahapan dalam pemberhentian dan penggatian antar waktu dari Saudari Husni Bopeng, S. IP ke saudara Abdi Hamadaeng dari partai NasDem telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Jo peeaturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018 maupun kentuan pasal 136 sampai dengan pasal 142 peraturan DPRD tentang tata tertib, sehubungan dengan pengunduran diri saudari Husni Bopeng dari keanggotaan DPRD,” jelas Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate Iqbal Ruray saat memimpin sidang paripurna ke-2, Senin (18/2/2019).
Setelah melalui mekanisme tahapan dalam proses pemeberhentian dan penggantian antar waktu ini, maka setelah dikeluarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara nomor:206/KPTS/MU/2019 tanggal 06 Februari 2019 tentang peresmian pemeberhentian dan PAW anggota DPRD Ternate masa bhakti 2014-2019 atas nama Husni Bopeng dan Abdi Hamadaeng.
Sesuai dengan aturan yang telah disampaikan maka anggota DPRD penggatian antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah yang di pandu oleh ketua DPRD Ternate Merlisa Marsaoly.
Usai mengucapkan sumpah yang dipandu oleh Ketua DPRD, lanjut Iqbal, secara legalitas Abdi Hamadaeng telah resmi sebagai anggota DPRD dari Fraksi Nasdem yang merupakan fraksi gabungan partai NasDem dan Partai Hanura. (*)