Reporter : Rusmin Umagapi
TALIABU, AM.com– Beberapa perusaan lokal yang saat ini mengambil matreal timbunan pengerasan pembangunan jalan, di areal belakang Kota Bobong, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), diharapkan agar memiliki izin lingkungan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPPLH), Pulau Taliabu, Arwin Tamimi, pada awak media belum lama ini, bahwa perusahan-perusahan itu, belum menyampaikan izin lingkungan, Rata-rata yang disampaikan oleh dinas penanaman modal itu hanya izin pangkalan minyak.
“Saya sudah tekankan di kepala bidang lingkungan hidup untuk segera turun menyurat ke perusahan-perusahan yang beroperasi itu untuk menyampaikan izin lingkungan, karena terkait dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nomor 14 tahun 2010, tentang dokumen lingkungan hidup bagi usaha dan / atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan / atau kegiatan tetapi bulum memiliki dokumen lingkungan hidup. maka kegiatan usaha apa pun wajib memiliki izin lingkungan,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan aturan ini sudah bisa menyampaikan ke perusahan-perusahan yang tidak memiliki izin lingkungan agar perusahan-perusahan itu menyampaikan izin lingkungan, apabila mereka sudah menyampaikan izin lingkungan nanti pihaknya akan teliti kalau memang itu tidak bisa maka tidak akan memberikan izin untuk penambangan.
“Seluruh kegiatan usaha apapun harus segera mengusulkan surat izin agar dikeluarkan izin lingkungan, tentunya seluruh dokumen-dokumen lingkungan itu harus mereka persiapkan yang dipasarkan, kalau usahanya besar maka mereka harus mempunyai amdal kemudian untuk usaha sedang harus ada UKL UPL atau yang sekala kecil itu SPPL,” tambahnya.
Disentil terkait dengan adakah pencegahan dari dinas terkait, dirinya mengatakan pertama-tama belum ada Perda tentang pencegahan lingkungan hidup dan tahun ini Perda itu sudah jadi.
“Setelah itu kami berikan aturan ini serta sangsinya kalau misalnya masih melanggar,” pungkasnya. (*)